Ungkap Kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polresta Mataram Sita 7,13 gram Sabu dan Amankan 6 tersangka

- Redaksi

Kamis, 6 April 2023 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Kembali Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap tindak Pidana Narkotika yang terjadi di Kota Mataram. Penangkapan terhadap tersangka serta barang bukti dilakukan Rabu 05 Maret 2023 sekitar pukul 22:00 Wita.

Dalam keterangan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH yang ditemui media ini Kamis (06/04/2023) siang ini menjelaskan pengungkapan tersebut bersumber dari informasi yang diterima dari masyarakat.

“Jadi Kemi menerima info bahwa akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan di pinggir jalan di wilayah Mandalika. Atas informasi tersebut tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memperoleh kejelasan dari informasi yang kami terima,”jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat tiba di lokasi yang dimaksud yaitu di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sandubaya Kota Mataram tim mengamankan tersangka yang dimaksud dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang yang diduga sabu.

Kemudian dari hasil pengembangan diketahui sumber barang dari seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Sandubaya juga. Lokasi kedua ini adalah sebuah rumah dan di rumah tersebut mengamankan tersangka lain dengan beberapa barang bukti hasil penggeledahan.

“Di Lokasi kedua ini muncul informasi bahwa ada lokasi lain yang ada kaitannya dengan para tersangka yang diamankan yaitu salah satu rumah di wilayah Kecamatan Cakranegara kota Mataram,”beber Yogi sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram.

Dari pengungkapan tersebut diaman 6 tersangka dimana dua diantaranya Residivis atas perkara yang sama. Kemudian total barang bukti Sabu yang diamankan seberat 7,13 gram.

Keenam tersangka yakni IBH (39) dan S (33) masing-masing warga dari Pagutan Kota Mataram dan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Kemudia A (36) dan RM (23) masing-masing warga dari kecamatan Sandubaya serta dua tersangka lainnya yang merupakan warga Cakranegara yakni SA (22) dan AH (25).

“Para tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik kami. Berikut barang bukti Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai juga ikut kami amankan,”tegasnya.

Atas peristiwa tersebut pare tersangka akan dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. ( MJ/Red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Berita Terbaru