Bhabinkamtibmas Nyiur Lembang Lakukan Pembinaan Terhadap 34 Remaja Yang Bermain Petasan

- Redaksi

Senin, 10 April 2023 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadan 1444 H, Bhabinkamtibmas Desa Nyiur Lembang Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB Aipda Faturahman bersama Babinsa dan Kepala Dusun beserta Kasatgas Keamanan Desa melaksanakan pembinaan terhadap 34 anak-anak remaja yang terjaring saat membunyikan petasan di Dusun Telaga Ngembeng, Desa Nyiur Lembang, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Minggu, (09/04/2023)

Pembinaan yang dilakukan juga mendapat pengawasan oleh Piket Pawas Iptu Dewa Putu Mudra bertempat di Mako Polsek Narmada.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Polresta Mataram Terima Kunjungan Tim Pokja LPP Mataram

Dari 34 anak-anak remaja tersebut di antaranya berasal dari 3 Desa yakni Desa Nyurlembang,Selat dan Narmada,sehingga menggangu atau membuat warga sekitar yang sedang menjalankan Ibadah puasa menjadi merasa kurang nyaman dengan perbuatan mereka, ucap Aipda Faturahman

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga sesuai perintah pimpinan sebagai efek jera kami melakukan pembinaan dan tindakan untuk membuatkan surat pernyataan yang apabila mengulangi perbuatannya maka akan di proses dengan ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya

Baca Juga :  <em>Babinsa Pengkol Dampingi Lanyanan Posyandu Lansia dan Ibu Hamil</em>

Menurutnya hal ini sangat meresahkan masyarakat namun dikarenakan masih anak-anak remaja kami berikan pemahaman dan pengertian tentang penggunaan petasan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain, jelasnya

Disamping itu meledakkan mercon menimbulkan suara ledakan sangat keras, masyarakat yang beribadah menjadi kesal atas ulah anak-anak remaja tersebut.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Kendal Gelar Ops Penerapan Prokes di Kawasan Pelabuhan dan KIK

Untuk efek jera dijelaskan pula ancaman pidana sesuai pasal 187 KUHP ayat (1) menyebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.

“ Silahkan lakukan kegiatan yang positif, yang lebih bermanfaat, dan lebih meningkatkan amal ibadah di bulan suci Ramadhan,” pesan Aipda Faturahman
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru