Bhabinkamtibmas Nyiur Lembang Lakukan Pembinaan Terhadap 34 Remaja Yang Bermain Petasan

- Redaksi

Senin, 10 April 2023 - 03:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat – Untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadan 1444 H, Bhabinkamtibmas Desa Nyiur Lembang Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB Aipda Faturahman bersama Babinsa dan Kepala Dusun beserta Kasatgas Keamanan Desa melaksanakan pembinaan terhadap 34 anak-anak remaja yang terjaring saat membunyikan petasan di Dusun Telaga Ngembeng, Desa Nyiur Lembang, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Minggu, (09/04/2023)

Pembinaan yang dilakukan juga mendapat pengawasan oleh Piket Pawas Iptu Dewa Putu Mudra bertempat di Mako Polsek Narmada.

Baca Juga :  Kapolsek Kuta Selatan Sambangi Pemuda Ancak Kampial, Sampaikan Pesan Kamtibmas Menjelang Hari Raya

Dari 34 anak-anak remaja tersebut di antaranya berasal dari 3 Desa yakni Desa Nyurlembang,Selat dan Narmada,sehingga menggangu atau membuat warga sekitar yang sedang menjalankan Ibadah puasa menjadi merasa kurang nyaman dengan perbuatan mereka, ucap Aipda Faturahman

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga sesuai perintah pimpinan sebagai efek jera kami melakukan pembinaan dan tindakan untuk membuatkan surat pernyataan yang apabila mengulangi perbuatannya maka akan di proses dengan ketentuan hukum yang berlaku, ungkapnya

Baca Juga :  MEMAHAMI PERMENKUMHAM NOMOR 24 TAHUN 2023 MELALUI SOSIALISASI BERSAMA

Menurutnya hal ini sangat meresahkan masyarakat namun dikarenakan masih anak-anak remaja kami berikan pemahaman dan pengertian tentang penggunaan petasan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain, jelasnya

Disamping itu meledakkan mercon menimbulkan suara ledakan sangat keras, masyarakat yang beribadah menjadi kesal atas ulah anak-anak remaja tersebut.

Baca Juga :  Selama September - November 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 31 Kasus dan Amankan Puluhan Tersangka

Untuk efek jera dijelaskan pula ancaman pidana sesuai pasal 187 KUHP ayat (1) menyebutkan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum dan bagi barang.

“ Silahkan lakukan kegiatan yang positif, yang lebih bermanfaat, dan lebih meningkatkan amal ibadah di bulan suci Ramadhan,” pesan Aipda Faturahman
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Media Lensa Polri Bantah Proposal Kalender Rp100 Ribu: Itu Murni Penipuan
Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Ditabrak Mobil Boks Di Kalideres
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Jumat, 26 September 2025 - 11:11 WIB

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 Sep 2025 - 15:36 WIB