Ditpolairud Polda NTB kembali gagalkan pengiriman Bibit Lobster tanpa dokumen

- Redaksi

Kamis, 4 Mei 2023 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengaman sebanyak 5.100 ekor benih bening lobster yang terdiri dari 4.800 benih bening lobster pasir dan 300 ekor benih bening Lobster Mutiara dan menangkap satu terduga pelaku pada 27 April 2023.

Identitas terduga diketahui bernama GPD, (43), laki, alamat Buleleng – Bali. Ia ditangkap sesaat sebelum naik Kapal Fery Penyebrangan Lembar – Padangbay dengan menggunakan kendaraan roda 4 jenis Truk merk Isuzu berwarna putih.

Keterangan diatas disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SH, S.I.K, MH dalam sebuah Konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, (03/05/2023).

Didampingi Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK, Kabid Humas menerangkan bahwa pengungkapan peristiwa tersebut berdasarkan informasi awal dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Dit Polairud dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat.

Dari Hasil penyelidikan, lanjut Pria Pamen Polri melati tiga yang kerap di sapa AAS tersebut menjelaskan dari hasil penyelidikan kemudian dengan melakukan pemeriksaan terhadap truk yang dicurigai membawa bibit lobster tersebut dan hasilnya benar saja didapati muatan truk berisi benih bening lobster yang tidak disertai dokumen lengkap.

Baca Juga :  Cairkan Kepadatan Arus Kendaraan Polantas Polsek Denpasar Barat Pengaturan Lalin

“Atas pemeriksaan itu sopir truk (terduga) diamankan beserta benih bening lobster yang dimuatnya ke Mapolda NTB,”terang AAS.

AAS pun menjelaskan bahwa terduga akan dijerat UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 92 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan dan atau laut pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

“Atas UU tersebut terduga yang ditetapkan Tersangka diancam penjara paling lama 8 tahun dan denda paling tinggi 1,5 miliard rupiah,”pungkas AAS.

Baca Juga :  Polri Peduli, Polres Badung Gelar Baksos Santuni Warga

Sementara itu Dirpolair Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga SIK mengatakan bahwa dari peristiwa tersebut negara mengalami kerugian sekitar 540 Juta rupiah.

Untuk saat ini Lanjut Kobul, Sopir yang mengangkut benih bening lobster tersebut masih kita amankan sebagai tersangka untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari sopir ini kita berharap mengungkap siapa pemilik dan pelaku utamanya. Saat ini kami masih intens dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditpolair Polda NTB,”pungkasnya.

MJ/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kapolda Bali Resmikan Rumjab PJU dan Gedung Dit Tahti
Kapolri Tunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho Sebagai Kapolda Sumsel
Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi
Polda Banten Gelar Latkatpuan Kehumasan, Perkuat Peran Humas Polri di Era Digital
Brigjend Pol Hengki: Mata Elang Tak Boleh Dibiarkan, Rampas Kendaraan Tangkap
Langkah Sunyi Menjaga Marwah Polri, Bidpropam Polda Bali Gelar Ops Gaktibplin
Kapolda Metro Jaya Kembali Rotasi Pejabat, Puluhan Perwira Menengah Bergeser ke Jabatan Strategis
Polri Tangkap Buronan Internasional Asal Rumania di Bali, Perkuat Komitmen Indonesia dalam Pemberantasan Kejahatan Transnasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:37 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kapolda Bali Resmikan Rumjab PJU dan Gedung Dit Tahti

Senin, 26 Januari 2026 - 13:47 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho Sebagai Kapolda Sumsel

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:19 WIB

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:11 WIB

Polda Banten Gelar Latkatpuan Kehumasan, Perkuat Peran Humas Polri di Era Digital

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:39 WIB

Brigjend Pol Hengki: Mata Elang Tak Boleh Dibiarkan, Rampas Kendaraan Tangkap

Berita Terbaru