Tim Puma Polresta Mataram Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Pencurian Carry Pickup

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Kurang 1 X 24 jam Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap terduga pelaku Pencurian satu unit Kendaraan Roda empat (Mobil) jenis Carry Pickup 1,5 seorang pria berinisial A (32) alamat KTP Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, pada Selasa, 23 Mei 2023 pukul 18:00 Wita.

Penangkapan terduga atas Laporan Polisi No 136 tertanggal 23 Mei 2023 yang disampaikan Korban bernama Parhan, Pria 43 tahun, warga Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ke SPKT Polresta Mataram.

Saat di Konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., S.IK., MH., mengatakan kronologis singkat pencurian tersebut dimana pada tanggal 22 Mei 2023 sekitar pukul 18:00 Wita korban baru pulang dari Kali untuk memberikan makanan ternaknya.

Tiba di rumahnya (TKP) yaitu di halaman rumah Korban di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Korban kaget karena Mobil Carry Pickup yang di parkir di halamannya sudah tidak ada.

Berdasarkan keterangan korban, konci Mobil Carry tersebut digantung di ruang tamu rumahnya, sementara pintu rumah korban saat kejadian hanya tertutup namun tidak terkunci.

Baca Juga :  Ibunda Khairunnas Wafat, Ketua Pewarta Melayat dan Kirimkan Doa

“Konci mobil tersebut tersimpan di gantungan ruang tamu rumah korban, dan saat itu karena melihat mobil nya tidak ada dan melihat konci mobil juga tidak ada, maka korban telak berfikir Carry miliknya tersebut sudah dicuri. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Rabu (24/05/2023).

“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sekitar 90 juta rupiah,”imbuh Yogi sapaan Akrabnya.

Baca Juga :  Residivis Kasus Pencurian Tertangkap Kembali Oleh Tim Puma Polresta Mataram

Sedangkan terduga pelaku berikut barang bukti Mobil Carry Pickup milik korban saat ini suda diamankan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Sementara pasal yang dikenakan yakni pasal 362 Jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap pencurian kendaraan bermotor untuk Roda 2 dan Roda 4 ditambah kunci ganda, lebih baik hilang 10 ribu rupiah daripada hilang 10 Juta Rupiah, tutup Kompol Yogi. (MJ/Red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru