Kapolsek Ampenan Jadi Narasumber Sosialisasi Ketentraman Dan Ketertiban Umum

- Redaksi

Rabu, 24 Mei 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Kapolsek Ampenan Polresta Mataram Polda NTB AKP Faisal Apriadi SH menjadi narasumber kegiatan sosialisasi ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Aula Kantor Lurah Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Rabu (24/05/2023) .

Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh pemerintahan Kecamanan Ampenan yang dihadiri juga oleh Camat Ampenan Muzakir Walad, Lurah Banjar, Kasi Trantib Pol PP Kota Mataram, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat beserta Kepala Lingkungan.

Baca Juga :  Hadir Ditengah Masyarakat Blue Light Patrol Polsek Mengwi Imbau Pedagang Dipasar Mengwi

Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan AKP Faisal Apriadi SH mengatakan bahwa materi yang diberikan tentang untuk saling bekerjasama menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karenanya tanpa kerjasama masyarakat dan semua pihak tidak akan terwujud stabilitas keamanan khususnya di wilayah hukum Polsek Ampenan, kata Kapolsek

Kapolsek menyampaikan materi salah satunya menjauhi penyalahgunaan narkoba baik sebagai sebagai pengguna maupun pengedar karena jika terlibat pilihannya hanya 2 yaitu masuk bui atau mati.

Baca Juga :  Tingkatkan Profesionalisme, Polres Gianyar Terima Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bali

Sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengedar pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Atau pengguna pasal 112 menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau hukuman mati, tandasnya

Baca Juga :  Sambangi SPBU Blue Light Patrol Sat Samapta Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kami menghimbau kepada seluruh peserta sekali lagi selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk tidak ragu-ragu melaporkan atau mengadukan segala permasalahan yang berindikasi menyebabkan gangguan kamtibmas, pungkasnya
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
Break Shot Bali dan FORWARD Beserta Polda Bali Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu
Tokoh Masyarakat Desa Batuaji Beri Apresiasi untuk Polres Tabanan atas Dedikasi Jaga Kamtibmas
Transparansi dan Akuntabilitas, Polres Badung Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Bali Tahap I TA 2025
Kapolres Bangli Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025
Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
Satuan Lalulintas Polres Bangli, gatur pagi Aktifitas masyarakat.
Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light di malam hari
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:22 WIB

Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:04 WIB

Break Shot Bali dan FORWARD Beserta Polda Bali Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu

Jumat, 16 Mei 2025 - 07:40 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Batuaji Beri Apresiasi untuk Polres Tabanan atas Dedikasi Jaga Kamtibmas

Senin, 5 Mei 2025 - 15:33 WIB

Transparansi dan Akuntabilitas, Polres Badung Terima Kunjungan Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Bali Tahap I TA 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 15:11 WIB

Kapolres Bangli Hadiri Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025

Berita Terbaru

Berita Polda

Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:28 WIB