Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Amankan Pengedar Pil Koplo

- Redaksi

Minggu, 28 Mei 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang – Satresnarkoba Polres Serang kembali menangkap seorang pria berinisial GR (25) pengedar pil koplo warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan bahwa tersangka GR ditangkap di Jalan Raya Ciruas-Petir, Kecamatan Walantaka, Kota Serang,oleh petugas yang melakukan undercover buyer atau menyamar sebagai pembeli. “Dari tersangka Satresnarkoba berhasil mengamankan lebih dari 700 butir pil tramadol dan hexymer yang ditemukan dalam tas kecil,” terang Yudha pada Sabtu (27/05).

Yudha menjelaskan tersangka GR ditangkap pada Senin (22/05) sekitar pukul 23.30 Wib, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. “Dari informasi masyarakat, warga Kota Serang yang mengaku pengangguran ini diketahui sering melakukan transaksi pil koplo,” kata Yudha.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berbekal dari informasi tersebut selanjutnya personel Satresnarkoba yang dipimpin Aipda M. Marziska mengatur strategi dengan melakukan undercover buyer dengan memesan obat dari tersangka GR. “Gayung bersambut, sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Senin (22/05) sekitar pukul 23.30 Wib, petugas menemui tersangka di lokasi yang ditentukan dan tersangka langsung ditangkap saat menyerahkan obat kepada petugas,” ungkap Yudha.

“Dari tangan tersangka GR petugas berhasil mengamankan 692 butir pil Hexymer dan 95 butir Tramadol. Selain obat, juga diamankan uang Rp 70 ribu, handphone dan tas kecil,” tambah Yudha.

Tersangka berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan dalam pemeriksaan, GR mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama satu bulan dengan dalih keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup lantaran tidak mempunyai pekerjaan. “Tersangka mengakui membeli obat keras tersebut seharga Rp800.000 dari SG (DPO) warga Tanah Abang, Jakarta Pusat dan tersangka mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi,” tambah Michael K Tandayu.

“Atas perbuatannya, tersangka GR dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tutup Michael (Bidhumas).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah
Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba
Curi Motor di Halaman Rumah, Pelaku Dibekuk Buser Polsek Kalideres
Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako
Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:48 WIB

Ciptakan Lingkungan Bersih, Bhabinkamtibmas Jelambar Sosialisasi Pengolahan Sampah

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:42 WIB

Wakapolres Jakbar Ingatkan Personel Polsek Metro Tamansari Jauhi Pelanggaran dan Narkoba

Senin, 4 Mei 2026 - 13:05 WIB

Polsek Kalideres Ringkus Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Berkedok Warung Sembako

Sabtu, 25 April 2026 - 20:34 WIB

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru