Nekat Curi Motor Tetangga untuk kerja,warga Gunung Sari diciduk Polisi

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat NTB – AS alias G Pira 33 tahun Asal Gerung Lombok Barat yang kini tinggal di Desa Gunungsari, Lombok Barat terpaksa harus tinggal di Rutan lantaran diduga melakukan curanmor di wilayah Dusun Medas, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok pada 16 Mei 2023 lagu.

AS alias G yang sehari-hari bekerja freelance sebagai Soundman nekat mencuri Sepeda motor milik tetangganya sendiri dengan cara merusak pintu rumah saat korban tidak berada ditempat.

Baca Juga :  Kompak!!! Kapolsek Petang Bersama Danramil 1611-06/Petang Gelar Patroli Sinergitas TNI-POLRI

“Karena saya tinggal di Desa itu, maka saya tau keadaan di rumah tersebut, dimana pada saat itu pemilik Sepeda Motor sedang pergi kerumahnya yang berada tidak jauh dari tempat Sepeda Motor tersebut tersimpan. Kemudia saya masuk dengan merusak pintu rumah dan menggunakan konci palsu yang saya bawa,”kata Kapolsek Gunungsari Polresta Mataram Iptu I Putu Gede Merta Yasa SH., MH.,menirukan ucapan tersangka saat konferensi pers di Mapolsek Gunungsari, (30/05/2023).

Ia melanjutkan keterangan tersangka, bahwa dirinya nekat mencuri Sepeda Motor jenis Honda Beat milik tetangganya tersebut untuk dipergunakan sehari-hari karena tidak memiliki kendaraan untuk pergi kerja.

Menurut Kapolsek Sepeda motor tersebut dibawa kabur tersangka, dan pada saat diamankan tersangka sedang berada di salah satu Kos-kosan di wilayah Kampung Melayu Ampenan bersama barang bukti Sepeda Motor tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Abiansemal Pimpin Langsung Pengamanan Upacara Nangluk Merana Sasih Kenam

“Karena saya tidak punya kendaraan untuk keperluan sehari-hari dan bekerja, maka saya nekat mencuri sepeda motor tersebut,”kata tersangka disampaikan Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut, korban merasa rugi sekitar Rp. 6.000.000., dan melaporkan ke Polisi. Hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Gunungsari, tersangka akhirnya berhasil diamankan.

“Penyidik mengancamnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutup Merta sapaan akrab Kapolsek Gunungsari.
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram
Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan
Polsek Benda Siaga Pantau Dampak Bencana Hidrometeorologi, Genangan Air Terjadi di Rawa Bokor
Respon Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Kota Berhasil Ditangkap
Polsek Tambora Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Jembatan Besi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:15 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram

Senin, 19 Januari 2026 - 10:59 WIB

Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:06 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:34 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan

Berita Terbaru