Nekat Curi Motor Tetangga untuk kerja,warga Gunung Sari diciduk Polisi

- Redaksi

Rabu, 31 Mei 2023 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Barat NTB – AS alias G Pira 33 tahun Asal Gerung Lombok Barat yang kini tinggal di Desa Gunungsari, Lombok Barat terpaksa harus tinggal di Rutan lantaran diduga melakukan curanmor di wilayah Dusun Medas, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok pada 16 Mei 2023 lagu.

AS alias G yang sehari-hari bekerja freelance sebagai Soundman nekat mencuri Sepeda motor milik tetangganya sendiri dengan cara merusak pintu rumah saat korban tidak berada ditempat.

Baca Juga :  Seorang Pengamen Diciduk Polisi Lantaran Menganiaya Anak Kandungan

“Karena saya tinggal di Desa itu, maka saya tau keadaan di rumah tersebut, dimana pada saat itu pemilik Sepeda Motor sedang pergi kerumahnya yang berada tidak jauh dari tempat Sepeda Motor tersebut tersimpan. Kemudia saya masuk dengan merusak pintu rumah dan menggunakan konci palsu yang saya bawa,”kata Kapolsek Gunungsari Polresta Mataram Iptu I Putu Gede Merta Yasa SH., MH.,menirukan ucapan tersangka saat konferensi pers di Mapolsek Gunungsari, (30/05/2023).

Ia melanjutkan keterangan tersangka, bahwa dirinya nekat mencuri Sepeda Motor jenis Honda Beat milik tetangganya tersebut untuk dipergunakan sehari-hari karena tidak memiliki kendaraan untuk pergi kerja.

Menurut Kapolsek Sepeda motor tersebut dibawa kabur tersangka, dan pada saat diamankan tersangka sedang berada di salah satu Kos-kosan di wilayah Kampung Melayu Ampenan bersama barang bukti Sepeda Motor tersebut.

Baca Juga :  Lulus PPPK, Pemohon SKCK di Polres Badung Membludak

“Karena saya tidak punya kendaraan untuk keperluan sehari-hari dan bekerja, maka saya nekat mencuri sepeda motor tersebut,”kata tersangka disampaikan Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut, korban merasa rugi sekitar Rp. 6.000.000., dan melaporkan ke Polisi. Hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Gunungsari, tersangka akhirnya berhasil diamankan.

“Penyidik mengancamnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutup Merta sapaan akrab Kapolsek Gunungsari.
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan SIM Berintegritas, Polres Badung Konsisten Terapkan Sistem Bebas Pungli
Binluh Humanis Binmas Polres Bangli di Penglipuran, Perkuat Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan Nataru 2026
Ciptakan Kenyamanan Pengunjung, Personel Pos Pam Penelokan Laksanakan Atensi Humanis
Jaga Kamtibmas dan Kelestarian Danau Batur, Satpolairud Polres Bangli Terus Berpatroli
Sat Samapta Polres Bangli Intensifkan Blue Light Patrol Randis R4 untuk Jaga Kamseltibcar Lantas Malam Hari
Diterjang Ombak Besar di Pantai Barat Pangandaran, Polisi Lakukan Pencarian Pelajar Hilang, Empat Wisatawan Selamat
Jumat Curhat Penuh Kehangatan, Polisi Serap Aspirasi dan Keluhan Lansia di Desa Gulingan
Ciptakan Rasa Aman, Sat Samapta Polres Badung Intensifkan Patroli dan Pengamanan Gereja Selama Natal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:54 WIB

Pelayanan SIM Berintegritas, Polres Badung Konsisten Terapkan Sistem Bebas Pungli

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:43 WIB

Binluh Humanis Binmas Polres Bangli di Penglipuran, Perkuat Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan Nataru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:32 WIB

Ciptakan Kenyamanan Pengunjung, Personel Pos Pam Penelokan Laksanakan Atensi Humanis

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:18 WIB

Jaga Kamtibmas dan Kelestarian Danau Batur, Satpolairud Polres Bangli Terus Berpatroli

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:26 WIB

Diterjang Ombak Besar di Pantai Barat Pangandaran, Polisi Lakukan Pencarian Pelajar Hilang, Empat Wisatawan Selamat

Berita Terbaru