Adik Memukul Saudara Kandung, Bhabinkamtibmas Polsek Sandubaya Fasilitasi Upaya Mediasi

- Redaksi

Jumat, 2 Juni 2023 - 08:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Atas Pertikaian di saudara kandung di Wilayah Kelurahan Selagalas, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Bhabinkamtibmas Kelurahan Selagalas Polsek Sandubaya memfasilitasi penyelesain masalah (Mediasi) antara kedua saudara kandung yang bertikai.

Mediasi untuk perdamaian keduanya dilakukan di Mapolsek Sandubaya yang dihadiri oleh kepala Lingkungan, Ketua RT setempat, kedua saudara yang bertikai, perwakilan keluarga keduanya, serta disaksikan Bhabinkamtibmas Selagalas, dan petugas piket SPKT Polsek Sandubaya, Kamis (01/06/2023).

Baca Juga :  Sambangi Peternak Bebek, Bhabinkamtibmas Bona Gerakkan Ketahanan Pangan

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah S.IK., membenarkan peristiwa Mediasi tersebut berlangsung di Mapolsek.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari Kapolsek, Mediasi tersebut dilakukan karena adanya masalah pertikaian antara kedua saudara kandung yang berujung dengan peristiwa Pemukulan.

“Kedua bersaudara nernamai Sahibi (39) dan Mardin (49) merupakan warga lingkungan Selagalas yang tinggal satu rumah. Dimana Sahibi (adik) memukul kakak kandungnya Mardin. Atas kejadian itu Mardin (korban) merasa tidak terima dan hendak melaporkan peristiwa tersebut,”jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Sambangi Toko Modern Samapta Polsek Mengwi Imbau Pengunjung

Namun lanjutnya, atas saran keluarga lainnys dan ketua RT setempat serta kepala lingkungan bahwa kejadian itu baiknya diselenggarakan secara kekeluargaan mengingat keduanya masih satu keluarga. Atas saran itu Bhabinkamtibmas memfasilitasi berlangsung mediasi keduanya dengan dibantu oleh Petugas Piket SPKT Polsek Sandubaya.

Dari hasil Mediasi tersebut, keduanya Bersepakat untuk saling memaafkan dan berdamai dimana adik yangelakukan pemukulan terhadap Kakaknya tersebut bersedia bertanggung jawab atas akibat pemukulan tersebut serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga :  Pendekatan Sosiologis Polsek Kotarih, Wujud Kepedulian Guna Pastikan Kamtibmas Kondusif

Kesepakatan tersebut akhirnya tertuan dalam satu lembar surat perjanjian damai yang di tandatangani keduanya serta para saksi seperti ketua RT, Kepala Lingkungan dan Bhabinkamtibmas.

“Alhamdulillah sesuai harapan kami permasalahan tersebut berakhir denga perdamaian. Ini menjadi salah satu tugas kami dalam menjaga keamanan ditengah masyarakat,”tutupnya.

(bidhumas polresta/red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Sinergi Erat Polri dan Warga, Perbekel Desa Lumbung Apresiasi Polres Tabanan Jaga Keamanan Wilayah
Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:34 WIB

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:28 WIB

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berita Terbaru