Skenario Perpanjangan Jabatan Aulia Andri, PP JMSI Terkesan Kehilangan Marwah

- Redaksi

Kamis, 20 Juli 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Diprediksi Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) Teguh Santosa tetap memaksakan syahwatnya untuk menjadikan Aulia Andri sebagai Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara, Selain dinilai tidak demokratis, membenarkan, artinya Aulia Andri tidak layak dan memenuhi syarat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) JMSI. Sehingga bisa menimbulkan kesan Pengurus Pusat (PP) JMSI kehilangan Marwah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara Joko Susilo Chow, Kamis (20/7/ 2023) di Medan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, surat keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 tentang Perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara kepada Aulia Andri tidak menggambarkan PP JMSI itu bijaksana, organisatoris dan demokratis. Terkesan lucu dan berlebihan.

“Sehingga kami menilai, fungsionaris JMSI di tingkat Pusat, berperan terserah ketua umum apa yang mau dibuatnya. Sehingga kami menanggap Surat Keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 merupakan keputusan yang mengada ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jepara Masuk Rekor Muri, Membakar Ikan Serentak dan Terbanyak

Dijelaskannya, dan baru PP JMSI lah yang membuat keputusan, kewenangan ketua Pelaksana tugas melebihi Kewenangan ketua Defenitif. Seperti yang tercantum, sebagai berikut:
pada poin 4. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membenahi organisasi termasuk melakukan pendataan ulang anggota JMSI di Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

Selanjutnya Poin 5. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

“Ketika seorang pelaksana tugas, melebihi ketua Definitif diberi kewenangan menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Maka semua itu harus berdasarkan Rapat Pengda JMSI Sumut. Tidak mengambil kebijakan sendiri, seperti surat aneh yakni Surat Peringatan yang dikeluarkannya untuk Pengcab JMSI, tanpa rapat dan tanpa tanda tangan sekretaris. Inilah istilah ketua kampungan,” ucapnya sambil terkekeh.

Baca Juga :  Sinergi Berantas Narkoba, Kapolrestabes Medan Direward Komandan Puspomad

Disebutkannya, diterbitkannya surat keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu sangat tidak demokratis, bahkan akibat penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumut itu bisa menjadikan PP JMSI kehilangan Marwah.

Sebab surat keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu diprediksi hanya bentuk siasat Ketua Umum JMSI untuk memuluskan Aulia Andri menjadi Ketua JMSI Sumut, dengan mengabaikan mekanisme dan Syarat Ketua yang ditegaskan dalam pasal 25 ayat 2 dan pasal 26 Anggaran Rumah Tangga JMSI.

Baca Juga :  Bangun Komunikasi Safari Kamtibmas KBP Mustofa Telusuri Pelosok Desa

“Berdasarkan pasal 25 ayat 2 Angaran Rumah Tangga JMSI pasal 25 ayat 2 Angaran Rumah Tangga JMSI itu Aulia tidak memenuh syarat untuk dipaksakan untuk dijadikan ketua Pengda JMSI Sumut. Demikian juga uraian di pasal 26 Anggaran Rumah Tangga JMSI, teman-temannya belum dua tahun menjadi Anggota, apalagi tidak anggota untuk dipaksakan menjadi pengurus. Makanya degan pemaksaan kehendak seperti ini bisa beresiko PP JMSI kehilangan dimata publik Akibat Surat Keputusan Perpanjangan Pelaksana Tugas yang diterbitkan itu mengabaikan AD dan ART JMSI,” katanya.

Didoakannya, semoga segenap PP JMSI tetap diberikan keikhlasan dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga dapat memiliki tetap jiwa besar dan berpikir dewasa serta demokratis dalam mengambil setiap keputusan dan amanah organisasi. (nia)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras di Pasuruan
Cegah Praktek Pungli ( Calo)Polres Badung Pastikan Pelayanan SIM Bersih dan Terbuka untuk Masyarakat
Presiden Prabowo Tinjau Sumur Lubang Buaya Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Police Goes To School: Polres Metro Jakarta Barat Bentuk Karakter Pelajar yang Tangguh dan Berprestasi
Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati Sudah 1 Tahun di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar
Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras di Pasuruan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:16 WIB

Cegah Praktek Pungli ( Calo)Polres Badung Pastikan Pelayanan SIM Bersih dan Terbuka untuk Masyarakat

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Sumur Lubang Buaya Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Selasa, 30 September 2025 - 12:40 WIB

Police Goes To School: Polres Metro Jakarta Barat Bentuk Karakter Pelajar yang Tangguh dan Berprestasi

Selasa, 30 September 2025 - 12:22 WIB

Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati Sudah 1 Tahun di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pramono Umumkan Rencana Pemekaran Kelurahan Kapuk Menjadi 3 Wilayah

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:01 WIB