Skenario Perpanjangan Jabatan Aulia Andri, PP JMSI Terkesan Kehilangan Marwah

- Redaksi

Kamis, 20 Juli 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Diprediksi Ketua Umum Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (PP JMSI) Teguh Santosa tetap memaksakan syahwatnya untuk menjadikan Aulia Andri sebagai Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara, Selain dinilai tidak demokratis, membenarkan, artinya Aulia Andri tidak layak dan memenuhi syarat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART) JMSI. Sehingga bisa menimbulkan kesan Pengurus Pusat (PP) JMSI kehilangan Marwah.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pengda JMSI Sumatera Utara Joko Susilo Chow, Kamis (20/7/ 2023) di Medan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, surat keputusan PP JMSI No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 tentang Perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengurus Daerah (Pengda) JMSI Sumatera Utara kepada Aulia Andri tidak menggambarkan PP JMSI itu bijaksana, organisatoris dan demokratis. Terkesan lucu dan berlebihan.

“Sehingga kami menilai, fungsionaris JMSI di tingkat Pusat, berperan terserah ketua umum apa yang mau dibuatnya. Sehingga kami menanggap Surat Keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 merupakan keputusan yang mengada ada,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dan baru PP JMSI lah yang membuat keputusan, kewenangan ketua Pelaksana tugas melebihi Kewenangan ketua Defenitif. Seperti yang tercantum, sebagai berikut:
pada poin 4. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk membenahi organisasi termasuk melakukan pendataan ulang anggota JMSI di Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

Selanjutnya Poin 5. Memberikan kewenangan kepada Plt. Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumatera Utara untuk menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.

“Ketika seorang pelaksana tugas, melebihi ketua Definitif diberi kewenangan menyusun dan melantik Pengurus Cabang JMSI di Provinsi Sumatera Utara dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. Maka semua itu harus berdasarkan Rapat Pengda JMSI Sumut. Tidak mengambil kebijakan sendiri, seperti surat aneh yakni Surat Peringatan yang dikeluarkannya untuk Pengcab JMSI, tanpa rapat dan tanpa tanda tangan sekretaris. Inilah istilah ketua kampungan,” ucapnya sambil terkekeh.

Disebutkannya, diterbitkannya surat keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu sangat tidak demokratis, bahkan akibat penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Pelaksana Tugas Ketua Pengda JMSI Sumut itu bisa menjadikan PP JMSI kehilangan Marwah.

Sebab surat keputusan No. 90/PP/SKJMSI/VI/2023 itu diprediksi hanya bentuk siasat Ketua Umum JMSI untuk memuluskan Aulia Andri menjadi Ketua JMSI Sumut, dengan mengabaikan mekanisme dan Syarat Ketua yang ditegaskan dalam pasal 25 ayat 2 dan pasal 26 Anggaran Rumah Tangga JMSI.

“Berdasarkan pasal 25 ayat 2 Angaran Rumah Tangga JMSI pasal 25 ayat 2 Angaran Rumah Tangga JMSI itu Aulia tidak memenuh syarat untuk dipaksakan untuk dijadikan ketua Pengda JMSI Sumut. Demikian juga uraian di pasal 26 Anggaran Rumah Tangga JMSI, teman-temannya belum dua tahun menjadi Anggota, apalagi tidak anggota untuk dipaksakan menjadi pengurus. Makanya degan pemaksaan kehendak seperti ini bisa beresiko PP JMSI kehilangan dimata publik Akibat Surat Keputusan Perpanjangan Pelaksana Tugas yang diterbitkan itu mengabaikan AD dan ART JMSI,” katanya.

Didoakannya, semoga segenap PP JMSI tetap diberikan keikhlasan dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Sehingga dapat memiliki tetap jiwa besar dan berpikir dewasa serta demokratis dalam mengambil setiap keputusan dan amanah organisasi. (nia)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20 WIB

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru