Polsek Jatiuwung Tangkap Wanita Penipu Modus Paket Minyak Goreng Murah di Tangerang

- Redaksi

Selasa, 25 Oktober 2022 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang — Petugas Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menangkap wanita inisial RF terkait penipuan paket minyak goreng murah di Jatiuwung, Tangerang. RF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan polisi.

“Saat ini RF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Kuswadi saat dihubungi, Senin (20/12/2021).

Kepada polisi, RF mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan uang dari para korban. RF mengaku uang para korban telah habis.

“Sementara tidak ada lagi (uangnya). Kalau kata si pelaku sih uangnya habis, cuman kita masih telusuri rekening banknya,” ucapnya.
Sebelumnya, RF dipolisikan sejumlah emak-emak. RF diduga telah membawa kabur uang para korban senilai miliaran rupiah.

Seorang korban, Marlina (66) mengaku memesan paket minyak goreng senilai total Rp 325 juta dari pelaku inisial R. Marlina tergiur karena pelaku menawarkan dengan harga jauh lebih murah.

“Katanya sih tidak dari distributor, jadi beli cash. Kita PO (pre order) dengan harga Rp 135 ribu per karton. Siapa sih orang yang tidak tergiur normalnya kan Rp 200 ribu lebih, kalau minyak goreng (menyebut merk-red) sekitar Rp 225 ribu per karton yang dua liter. Uang saya yang masuk Rp 325 juta,” katanya kepada wartawan, Rabu (9/12/2021).

Baca Juga :  Kapolsek Dentim Ingatkan STT Jaya Sakti: Kreativitas Ogoh-Ogoh Harus Sejalan dengan Keamanan dan Ketertiban

Sementara itu, korban lainnya, Parsih dan rekannya Farhan mengaku rugi hingga Rp 1,3 miliar. Keduanya adalah pedagang yang memesan minyak goreng untuk konsumennya.

“Jadi uang Farhan Rp 700 juta, uang saya Rp 600 juta. Farhan itu partner bisnis saya jadi dia beli barang ke saya yang didapatkan dari pelaku,” ujarnya.

Baca Juga :  DDS, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Sambangi Ibu Rumah Tangga

Sama seperti Marlina, Parsih tergiur karena murahnya harga yang ditawarkan pelaku. Karena hal tersebut beberapa barang yang dia beli PO dari pelaku dijual kembali.

Atas kejadian ini, para korban melaporkan pelaku ke Polsek Jatiuwung dengan nomor laporan polisi LP/B/745/XI/2021 tanggal 29 November 2021. Dalam laporan tersebut pelaku seorang perempuan inisial R dilaporkan atas dugaan Pasal 378 dan /atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(rf)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram
Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan
Polsek Benda Siaga Pantau Dampak Bencana Hidrometeorologi, Genangan Air Terjadi di Rawa Bokor
Respon Cepat Polisi, Pelaku Pencurian Motor di Tangerang Kota Berhasil Ditangkap
Polsek Tambora Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Jembatan Besi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:15 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram

Senin, 19 Januari 2026 - 10:59 WIB

Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:06 WIB

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:34 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan

Berita Terbaru