Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Batu Amankan Pelaku Pembawa Senpi Rakitan

- Redaksi

Sabtu, 17 Desember 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batu – Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan melaksanakan kegiatan Press Realese terkait ungkap kasus terduga pembawa senjata api (senpi) rakitan bertempat di jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jum’at (14/1/2022).
Yogi mengatakan bahwa pada hari Kamis beredar video seseorang yang mengacungkan senjata ke udara di jalan Raya Pandanrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.


“Pada sore hari ini kami melaksanakan realese ungkap kasus tindak pidana seseorang yang memiliki senjata api tanpa ijin, sebagaimana kita ketahui bersama kemarin hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, telah beredar video berdurasi kurang lebih sembilan detik, dimana disana terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara, berada dipinggir jalan dan disebelah kendaraan bermotor R2,” ujar Yogi.
Tim Reserse Resmob Polres Batu telah berhasil mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara kurang dari 24 jam.

Baca Juga :  Polsek Petang Intensifkan Blue Light Patrol Cegah C3 Jelang Perayaan Nataru


“Berawal dari rekaman video tersebut kemudian kami mengerahkan Tim Reserse Resmob melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara tersebut, alhamdulillah tadi malam kurang lebih pukul 23.00 Wib, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan sudah mengamankan satu orang dengan inisial MS,” ungkapnya.
Hasil dari penggeledahan di rumah terduga atau tersangka di dapati barang bukti berupa air soft gun dan revolver rakitan.
“Kami juga melaksanakan penggeledahan, didapatkan beberapa bukti di rumah tersangka atau yang berada di dalam penguasaan tersangka. Yang pertama ada senjata pistol air soft gun lengkap dengan pelurunya kaliber 5,5 mm berikut dengan gas pengisinya atau CO2, kemudian kami dapatkan satu revolver rakitan dimana di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan. Selain di dalam silinder tersebut kami juga mendapatkan empat peluru lain dimana peluru tersebut juga merupakan peluru yang dimodifikasi jadi bukan peluru pabrikan,” paparnya.


Ia juga menyampaikan bahwa, pelaku mendapatkan senjata tersebut dari sesorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD.
“Menurut keterangan tersangka bahwa, pelaku mendapatkan senjata tersebut dari seseorang yang tidak dikenal melalui pembelian COD menggunakan akun media sosial tertentu, dibeli dengan harga Rp. 1.200.000,-. Alasan atau motif pelaku kemarin menodongkan senjata ke udara adalah karena pelaku merasa sebelumnya diserempet oleh pengendara lain sehingga pelaku kemudian meminggirkan kendaraannya dan menodongkan senjata ke udara tapi tidak sempat meletuskan senjata,” ungkap Yogi.
Pelaku atau tersangka beralasan memiliki senjata tersebut untuk berjaga-jaga membela diri serta untuk koleksi.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola


“Alasan pelaku memiliki senjata api, sementara ialah untuk berjaga-jaga bela diri dan juga untuk koleksi. Pelaku merupakan warga Kota Batu yang beralamat di Bumiaji, kemudian kami juga mengamankan kendaraan bermotor, helm, pakaian, tas dan sandal gunung yang digunakan pelaku yang tampak dalam rekaman video,” lanjutnya.


Karena membawa dan memiliki senjata api tidak berijin, pelaku diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Terhadap pelaku akan kami jerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, setinggi-tingginya 20 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini terhadap beberapa orang atau pihak-pihak atau yang mungkin berkorelasi dengan kepemilikan senjata api ini,” pungkas Yogi. (Kwb).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Ajak Warga Grogol Petamburan Jadikan Poskamling Sebagai Garda Terdepan Kamtibmas
Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan
Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN
Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah
Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi
Pelayanan SKCK di Polres Metro Jakarta Barat Mudah dan Cepat, Buat Warga Terbantu
Tak Perlu Antre, Polresta Pati Hadirkan Layanan SKCK Full Online
Ngopi Kamtibmas, Kapolres Kombes Pol Jauhari Ajak Masyarakat Bersama Polri Cegah Kejahatan dan Narkoba
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 20:29 WIB

Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Ajak Warga Grogol Petamburan Jadikan Poskamling Sebagai Garda Terdepan Kamtibmas

Rabu, 12 November 2025 - 20:27 WIB

Belajar Tertib dan Aman Bersama Polisi, Tawa Ceria Anak TK Regina Caeli Warnai Polsek Kembangan

Rabu, 12 November 2025 - 20:20 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Ajak Generasi Muda Perangi Narkoba melalui Edukasi dan Sosialisasi P4GN

Rabu, 12 November 2025 - 20:18 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Silaturahmi dengan Elemen Serikat Buruh, Wujud Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Jumat, 7 November 2025 - 22:05 WIB

Polsek Perbaungan Gerak Cepat Respon Call Centre 110 Bantu Warga Lansia yang Alami Sesak Napas di Depan Kantor Polisi

Berita Terbaru