Polres Tarakan Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu

- Redaksi

Selasa, 27 Desember 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TARAKAN – Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil membekuk dua pelaku pengedar sabu. Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai 1 kilogram berhasil diamankan.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan sebelum melakukan penggrebekan Tim Satreskoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat transaksi Sabu di salah satu hotel Kota Tarakan.

“Pada 27 Desember 2021 lalu didapatkan informasi pukul 20.00 WITA. Lalu pada pukul 21.00 WITA tim bergegas menuju lokasi dimaksud disaksikan oleh security hotel,” jelasnya, kemarin.

Dari kamar hotel tersebut didapatlah AN (33). Kemudian, tim langsung bergerak menggeledah barang bukti seperti 4 pembungkus sabu, 1 buah lakban kuning dan 1 unit handphone merk Realme Biru.

Baca Juga :  KAMMI SUMUT APRESIASI RESPON CEPAT POLRES BELAWAN TANGKAP BEGAL DALAM 2 JAM

“Setelah itu, tim menggeledah hp dari AN dan ternyata sabu tersebut berada di Jalan Juata Lembah yakni di rumah AN,” ucapnya.

Setelahnya, tim bergegas menuju rumah AN dan pada saat digeledah didapati SA (27) berada di dalam kamar.

“Dari kamar tersebut diamankan 1 bungkus plastik bening dengan berat 992.6 gram, 1 handuk, 1 speaker, plastik hitam dan bening serta hp Realme hitam,” terang Taufik.

Baca Juga :  Ustadz H Drs Sofwan Rambe di Arisan Keluarga Besar Alm H Djamaan - Almh Hj Kasirah : Silaturahmi Memperluas Rezeki dan Memperpanjang Usia

Atas kasus ini, AN dan SA dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda 1 hingga 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar
Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 17:57 WIB

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Senin, 29 September 2025 - 11:08 WIB

Aksi Cepat Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat Evakuasi Relawan Muda Yang Pingsan Saat Bantu Padamkan Kebakaran Di Mangga Besar

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 21:35 WIB

Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah

Berita Terbaru