Polisi Amankan Remaja Pembawa Sajam Saat Berkendara

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Magelang – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers terkait remaja pembawa senjata tajam (sajam) yang videonya viral di media sosial. Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, S.I.P., M.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Dwiyatno, S.E., M.M., di Mapolres, Rabu (25/10/2023).

Diketahui, Konferensi Pers digelar sebagai tindak lanjut dari viralnya sebuah video di media sosial. Di mana dalam video yang berdurasi 22 detik itu memperlihatkan seorang remaja membawa sajam saat berkendara.

Baca Juga :  Siswa Latja SIP Angkatan 52 Tahun 2023  Polsek Lingsar Laksankan Bakti Sosial

Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 22 Oktober 2023 sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan A. Yani depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof. Dr. Soerojo Kota Magelang. Sebuah patroli berhasil mengamankan remaja tersebut pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam Konferensi Pers tersebut, yang bersangkutan telah mengakui bahwa ia adalah orang yang terlihat dalam video yang viral dimaksud. Polres Magelang Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi premanisme di wilayah hukumnya.

“Kami akan menindak tegas terhadap aksi premanisme dan setiap ada aksi premanisme di wilayah Kota Magelang, kami akan menindaklanjuti,” ungkap AKP Dwiyatno, S.E., M.M.

Polres Magelang Kota menetapkan bahwa tindakan remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, yaitu Undang-Undang Darurat, yang kemudian dikaitkan dengan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Kebakaran di Lantai 3 Mapolda Banten, Api Berhasil Dipadamkan

Upaya polisi dalam menangani kejadian ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Sementara Polres Magelang Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan bertindak tegas terhadap tindakan-tindakan yang dapat mengganggu stabilitas di wilayah Kota Magelang.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru