Tegas Larang Knalpot Brong Saat Kampanye, Polda Jateng Lakukan Penindakan Masif dan Sosialisasi Dari Hulu ke Hilir

- Redaksi

Kamis, 4 Januari 2024 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Semarang — Polda Jawa Tengah secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu pada sebuah konferensi di Mapolda Jateng, Kamis (4//1/2024).

Disampaikannya, larangan penggunaan knalpot brong oleh para peserta kampanye akan dimasukan ke dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.

“Akan dituangkan dalam surat izin, hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng),” ungkapnya

Selain itu, Polda Jateng akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan Polres jajaran di wilayahnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Sonny Irawan menuturkan, pelarangan Knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.

Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

“Knalpot brong saat digunakan untuk Kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan knalpot brong,” paparnya.

Dari aspek hukum , lanjut dia, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.

Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

“Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan,” terangnya.

Ia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

“Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya,” ucapnya.

Lebih lanjut Dirlantas menyebut penindakan knalpot brong sebenarnya secara rutin terus dilakukan oleh Polda Jateng. Namun karena kurang terekspos, terkesan jarang sekali dilakukan.

Berdasar catatan, Polda Jawa Tengah selama Kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit.

Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot. Tahun 2023, Polres terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot.

Sedangkan awal tahun 2024, Polres terbanyak dilakukan oleh Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot.

“Jadi sudah rutin dilakukan dan penindakan tegas,” tandasnya

Dirlantas menjelaskan, dalam memberantas penggunaan knalpot brong, pihaknya tidak mau hanya menjadi ‘pemadam kebakaran’. Upaya pencegahan dan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh dari hulu dan hilir. Maka dari itu, produsen dan bengkel akan ikut disisir untuk diberikan sosialisasi.

“Produsen dan bengkel tolong dihentikan. Misal tidak nanti kami gandeng Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) karena target kami Jateng itu zero knalpot brong,” tandasnya.

Laporan : Yusron)

Baca Juga :  Polda NTB dan Polres Jajaran Gelar Operasi Keselamatan Rinjani 2023
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sulbar Ungkap Jaringan Narkoba, PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Bus Makassar-Palu Terbalik di Mamuju, Tim Biddokkes Polda Sulbar Respon Cepat Evakuasi 26 Korban
Polda Sulbar Juara Umum Karate Piala Panglima TNI 2026, Sabet 4 Emas dan 1 Perunggu
Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan
Lambaian Perpisahan Irjen Pol Adi Deriyan, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto: “Sampai Jumpa Sahabatku, Kita Saling Mendoakan”
Malam Kenal Pamit Kapolda Sulbar Penuh Haru, Adi Deriyan Berpamitan, Totok Suharyanto Disambut Hangat
Tangis dan Doa Iringi Kepergian Irjen Pol Adi Deriyan dari Polda Sulbar
Penuh Haru! Ny. Santi Adi Deriyan Berpamitan, Ny. Fety Totok Resmi Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Sulbar
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Polda Sulbar Ungkap Jaringan Narkoba, PNS dan Oknum Polri Terlibat, Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:54 WIB

Bus Makassar-Palu Terbalik di Mamuju, Tim Biddokkes Polda Sulbar Respon Cepat Evakuasi 26 Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Polda Sulbar Juara Umum Karate Piala Panglima TNI 2026, Sabet 4 Emas dan 1 Perunggu

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Kasus Anak Dibawa Pergi di Mamuju Tengah Sudah Ditangani, Kabid Humas: Proses Hukum Terus Berjalan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:14 WIB

Lambaian Perpisahan Irjen Pol Adi Deriyan, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto: “Sampai Jumpa Sahabatku, Kita Saling Mendoakan”

Berita Terbaru

Berita Polres

URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:44 WIB