Polres Cirebon Kota Ringkus Residivis Penipuan Modus Jual Rumah

- Redaksi

Jumat, 12 Januari 2024 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Cirebon Kota – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu muda berinisial NP (35).

Pelaku NP mengelabui korbannya RN (31) berasal dari Yogyakarta yang ingin membeli rumah. Namun malang down payment (DP) hingga ratusan juta yang sudah diberikan hilang.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menuturkan, kronologis peristiwa tersebut berawal dari korban (RN) bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu.

Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi sdr. KURDI memberikan nomor pemilik rumah pelaku.

“Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Jum’at (12/1/24).

Kemudian, lanjut Kapolres, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN pelapor bersama suaminya dan pelaku di salah satu Kantor Notaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.

“Saat itu, pelaku menerima transfer uang Down Payment (DP) sebesar Rp. 750.000.000 dari harga rumah Rp. 1.450.000.000,” bebernya.

Kapolres menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp. 750.000.000 dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa 1 (satu) lembar bukti transfer dari korban ke pelaku sebesar Rp.650.000.000,- (Enam ratus lima puluh juta rupiah) Tgl 31–10-2022.
1 (satu) lembar bukti transfer sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tgl 07-11-2022. 1 (satu) bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku. 1 (satu) lembar sertipikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari Bank BSI sebagai pemegang hak tanggungan.
1 (satu) bundle Pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo menghimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah didalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertipikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.

“Kami harap masyarakat jeli terhadap sertipikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi,” ucapnya.

Ia juga menghimbau bilamana masyarakat mendapatkan informasi serupa diharapkan melaporkan ke Polres Cirebon Kota. (Agung)

Baca Juga :  Polres Demak Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala, Ini Tujuannya

Berita Terkait

Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
Patroli Unit Raimas Polres Badung Kunjungi Finns Beach Club
Blue Light Patrol Sat Samapta Sambangi Kantor BRI Unit Mengwi
Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Badung Cek Senpi Yang Dipinjam Pakai Personel
Polres Badung Gelar Upacara Peringati Hari Ibu ke – 96 Tahun 2024
Pawas Ipda Made Sutarja Pimpin Patroli Wujudkan Situasi Aman Jelang Nataru
Wujud Kepedulian Kepada Warga, Polres Badung Gelar Minggu Kasih Di Desa Bongkasa
Polsek Mengwi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 11:45 WIB

Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru

Senin, 23 Desember 2024 - 11:42 WIB

Patroli Unit Raimas Polres Badung Kunjungi Finns Beach Club

Senin, 23 Desember 2024 - 11:33 WIB

Blue Light Patrol Sat Samapta Sambangi Kantor BRI Unit Mengwi

Senin, 23 Desember 2024 - 10:58 WIB

Cegah Penyalahgunaan Senjata Api, Wakapolres Badung Cek Senpi Yang Dipinjam Pakai Personel

Senin, 23 Desember 2024 - 10:54 WIB

Polres Badung Gelar Upacara Peringati Hari Ibu ke – 96 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita Polres

Patroli Unit Raimas Polres Badung Kunjungi Finns Beach Club

Senin, 23 Des 2024 - 11:42 WIB

Berita Polres

Blue Light Patrol Sat Samapta Sambangi Kantor BRI Unit Mengwi

Senin, 23 Des 2024 - 11:33 WIB

Polsek

Gasak Villa RJM Berurusan Dengan Polsek Mengwi

Senin, 23 Des 2024 - 11:28 WIB