Polsek Tanjung Duren Bongkar Peredaran Ekstasi Senilai Rp1 Miliar

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tim gabungan Polsek Tanjung Duren dan Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran narkoba sebanyak 1.836 pil ekstasi dengan nilai ditaksir Rp1 miliar.

Menurut Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar dari pengungkapan narkoba tersebut, sebanyak 4.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka berada di TKP Kebon Jeruk, seorang laki-laki berinisial M, sekarang DPO. Di rumah tersebut kita dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi,” ujar Kapolsek dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Kapolsek melanjutkan, setelah pengungkapan di Kebon Jeruk, pihaknya kembali menangkap tersangka RAS di kawasan Petojo, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Polresta Mataram Berikan Pengamanan Nyongkolan Ivan dan Resty

“Di sana kita dapati 11 ekstasi warna hijau dan 11 gram sabu. Kita amankan satu tersangka. Dan satu orang masih kita cari dan kembangkan lagi,” sambungnya.

Masih dari keterangan Kapolsek, para pengedar ekstasi ini termasuk dalam jaringan lokal (Jakarta). Nantinya, ekstasi tersebut akan diedarkan di Jakarta.

Baca Juga :  Polresta mataram sampaikan pesan kamtibmas kepada pengunjung pos pam ketupat

“Harga satu butir ekstasi diperkirakan Rp500 ribu,” ucapnya.

Adapun para tersangka nantinya akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.(*)

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita, Pastikan Pengusutan Tuntas Insiden Tewasnya Pengemudi Ojol Saat Aksi Ricuh
Melanggar Kode Etik, 2 Anggota Polresta Tangerang Dipecat
Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Bogor Amankan 46.480 Batang Rokok Ilegal
Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK
Kembali Polisi Tangkap 7 Orang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank
Komitmen Ketua MMI DIY, Tegaskan Kamtibmas Menjaga NKRI dan Perkuat Persatuan Bangsa
Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Kebakaran Melanda Pemukiman Padat Penduduk di Tegal Alur, Kalideres
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:10 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Cita, Pastikan Pengusutan Tuntas Insiden Tewasnya Pengemudi Ojol Saat Aksi Ricuh

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:57 WIB

Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Bogor Amankan 46.480 Batang Rokok Ilegal

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:37 WIB

Pemerintah Menetapkan Kebijakan Baru Mulai 2026 Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:49 WIB

Kembali Polisi Tangkap 7 Orang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:49 WIB

Komitmen Ketua MMI DIY, Tegaskan Kamtibmas Menjaga NKRI dan Perkuat Persatuan Bangsa

Berita Terbaru