Tak Butuh Waktu Lama, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Maling Motor yang Terekam CCTV

- Redaksi

Rabu, 7 Februari 2024 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan meringkus maling sepeda motor (curanmor) di Jalan Taduan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara pada Jumat (2/2/2024) lalu.

Aksi pencurian sepeda motor ini pun terekam kamera pengawas cctv dan viral di sosial media.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban bernama Piccer Simanjuntak (23) seorang mahasiswa yang mengetahui sepeda motornya hilang ini langsung membuat laporan kepolisian dengan nomor LP/B/185/II/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan.

Baca Juga :  Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan, Pesan Danramil 02/Kedung

Usai menerima laporan tersebut, atas perintah Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Jhonson kepada Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Japri Binsar Simamora SH MH dan Iptu Junaidi A Karosekali SH pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengecek kamera pengawas cctv disekitar lokasi.

Tidak butuh waktu lama, pada Minggu (4/2/2024) Tim Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan pun mendapatkan keberadaan salah satu pelaku bernama Fandi dan kemudian tim langsung menuju lokasi.

Baca Juga :  Pelaksanaan MTQ ke 44 Tingkat kecamatan Waru Kabupaten PPU

Setiba di lokasi tempat pelaku, tim langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses penyelidikan lanjut.

Dari hasil interogasi, pelaku Fandi mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dirinya melakukan aksi bersama dua rekannya berinisial FR dan FN.

Kepada petugas, pelaku Fandi juga mengaku bahwa sepeda motor yang telah dijual bersama dua pelaku lainnya. Dirinya menerima uang sebesar Rp. 800.000 dan uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkoba.

Baca Juga :  <em>Pengajian Umum “Polres Jepara Bersholawat”, Gandeng Semua Elemen Saling Rangkul Ciptakan Pemilu Damai</em>

Dari hasil tes urine, pelaku Fandi ini positif mengkonsumsi metamfetamina dan pelaku Fandi juga residivis atas kasus yang sama.

Kini, personil Tim Khusus Anti Bandit Polsek Percut Sei Tuan tengah memburu dua pelaku lainnya berinisial FR dan FN yang identitasnya sudah dikantongi petugas.

Terhadap pelaku, petugas menerapkan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru