Viral video Berisi Seorang Pemuda Diamuk Massa

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Viral video berisi seorang pemuda diamuk massa di Jalan Raya Joglo 3, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (6/2).

Pria tersebut kedapatan warga mencuri air conditioning (AC) sisi outdoor di sebuah minimarket yang dekat dengan rumah warga.

Salah seorang karyawan di minimarket bernama, Adit (23) tersebut menyampaikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dia (pelaku) ngaku (datang ke minimarket) sebagai karyawan yang buat benerin lampu, teknisi gitu kan,” ucap Adit saat ditemui di lokasi, Senin (7/2).

Setelah selesai membenarkan lampu, pelaku masuk ke dalam minimarket untuk membetulkan AC.

Setelah AC berhasil diturunkan dengan modus dibersihkan oleh pelaku, salah satu warga di sekitar lokasi langsung berteriak “maling-maling”.

“Pas ketangkep ditarik satu orang, yang duanya kabur,” sambung Adit.

Aksi pemukulan terhadap pelaku pun sempat viral di media sosial salah satunya melalui akun instagram @infojoglo.

Kekinian, polisi sudah menangkap para pelaku dan menyelamatkan dari amukan massa.

“Jadi semalam kami berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang ingin melakukan pencurian di daerah joglo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Ferdo Elfianto, untuk pelaku inisial AS (33) kemudian kami bawa ke polsek Kembangan, kita minta keternagan pelaku dan warga,” kata Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi saat dikonfirmasi, Senin, 7/2/2022

Untuk dua pelaku lainnya, dua tersangka lain berhasip diamankan Senin (7/2) siang.

“Sang ini kami mengamankan dua pelaku lainnya insiial S (35), RR alias B (20),” kata Binsar.

Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan empat buah blower AC

“Untuk barang bukti yang kami amankan empat buah blower AC kemudian mobil yang dipakai pelaku dan tang yang digunakan untuk mencuri,” kata Binsar.

Polisi pun menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukukan diatas 5 tahun penjara.

Red. Her

Sumber. Humas Polres Metro jakarta barat

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Bhayangkari Ranting Polsek Kresek dan PWGK Bagikan Ratusan Takjil di Depan Mapolsek
Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram
Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Unit Samapta Laksanakan Patroli Dialogis di Kawasan Kota Tua
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Diamankan
Polsek Benda Siaga Pantau Dampak Bencana Hidrometeorologi, Genangan Air Terjadi di Rawa Bokor
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:40 WIB

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 20:02 WIB

Bhayangkari Ranting Polsek Kresek dan PWGK Bagikan Ratusan Takjil di Depan Mapolsek

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:15 WIB

Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Jatiuwung, Polisi Sita 1,5 Gram

Senin, 19 Januari 2026 - 10:59 WIB

Bhabinkamtibmas Koja Sambangi Rumah Miring Milik Warga Jakut

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru