Gasak Villa RJM Berurusan Dengan Polsek Mengwi

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGWI – Kebutuhan Ekonomi sering menjadi alasan bagi pelaku pencurian dalam melakukan tindak kejahatan, seperti yang dilakukan oleh RJM Remaja asal Lombok Nusa Tenggara Barat ini harus berurusan dengan Polsek Mengwi karena telah melakukan pencurian disebuah Villa kawasan Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Senin (23/12/2024)

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik pelaku RJM mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor honda scoopy DK 2431 OG dan Iphone 11 Pro Max disebuah villa

Baca Juga :  Babinsa Pekutatan Amankan Ibadah Mingguan di GBIS "Imanuel"

Pelaku yang baru tiga hari tiba dibali ini berniat untuk mencari pekerjaan sebagai buruh bangunan, selama di bali pelaku menginap (numpang tidur-red) disebuah bedeng proyek yang tidak jauh dari TKP pencurian

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh dijelaskan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 02.00 wita pelaku berjalan kaki dari bedeng tempatnya menumpang tidur menuju arah villa, sesampainya di TKP pelaku masuk kedalam area villa dengan cara memanjat tembok, setelah berada didalam vila pelaku dapat dengan mudah masuk keruang tamu karena pintunya tidak dikunci, selanjutnya pelaku mengambil Iphone 11 Pro Max dan kunci sepeda motor diatas meja, setelah itu pelaku keluar vila dengan cara memanjat tembok, sesampainya diparkiran pelaku langsung mengambil sepeda motor dan pergi meninggalkan villa tersebut

Baca Juga :  Bagikan Brosur Keselamatan, Polres Gianyar Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J S.Sos.,S.H.,M.M., seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan pelaku pencurian disebuah Villa yang mana korbannya adalah Warga Negara Asing (WNA) dengan inisial EG, dimana dalam peristiwa tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah)

Baca Juga :  Polri Hadir Guna Atensi Gangguan Kamseltibcar Di Jalur Utama Abiansemal

“Pelaku berhasil dibekuk di Desa Keliki Gianyar, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RJM kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, terang Kompol Adnyana T.J

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Tangerang
Polsek Penjaringan Gercep Amankan Pak Ogah di Exit Tol Sunda kelapa Diduga Palak Sopir
Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang
Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik
Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Jalan Raya Perancis
Kapolsek Pakuhaji AKP Rokhmatulloh Turun Tangan Tangkap Penjual Obat Keras Tanpa Izin
Polsek Jatiuwung kembali Ungkap Kasus Curanmor R2
Marak Mata Elang di Jalan, Polsek Kelapa Gading Minta Warga Jangan Serahkan Kendaraan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 20:16 WIB

Polisi Tangkap 2 Begal Sadis di Tangerang

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Polsek Penjaringan Gercep Amankan Pak Ogah di Exit Tol Sunda kelapa Diduga Palak Sopir

Selasa, 28 Oktober 2025 - 20:20 WIB

Polsek Tangerang Ungkap Kasus Pencurian AC di SMA Negeri 1 Kota Tangerang

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:16 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Penjualan Obat Terlarang di Toko Kosmetik

Minggu, 26 Oktober 2025 - 10:40 WIB

Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda Bersenjata Tajam di Jalan Raya Perancis

Berita Terbaru