Proses Penyidikan Rampung: Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Dua Tersangka ke Kejari

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Pada hari Rabu (15/01/2025), dua tersangka beserta barang bukti dari kasus tindak pidana berbeda diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan dilakukan setelah proses penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka pertama yaitu Fiter Dadi (23), terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan tersangka ini merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/91/XI/2024, tertanggal 20 November 2024. Barang bukti berupa satu unit handphone merk Infinix X6525 warna biru muda juga turut diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Polres Gresik Bersinergi Dengan MUI Vaksinasi Menjaga Umat

Sementara itu, tersangka kedua Semuel Ena Blegur alias Muel (39), terlibat dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Laporan polisi terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/89/XI/2024, tertanggal 17 November 2024. Barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna merah maroon dalam kondisi robek turut dilampirkan dalam proses penyerahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka pertama diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina S.H., sedangkan tersangka kedua diterima oleh JPU Ni Ketut Muliani S.H.,M.H. Kedua proses penyerahan ini disertai penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.

Baca Juga :  Polres Bangli Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana S.H., dengan melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Dentim, yaitu Aipda I Dewa Gede Agam Riawan S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya peningkatan kinerja penegakan hukum. Penyerahan tersangka ke kejaksaan diharapkan mempercepat proses hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Demikian, Polsek Dentim akan terus berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah dengan menyelesaikan setiap kasus secara profesional dan transparan.

Berita Terkait

Kapolres Badung Tegaskan Pentingnya Peran Bhabinkamtibmas dalam Menjaga Keamanan Desa
Safari Kamtibmas; Kapolsek Mengwi Sambangi Puri Ageng Mengwi
Kurang Dari 24 Jam Buruh Proyek Gasak Tas Bule Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Mengwi
Polres Bangli mengikuti Anev dan Verifikasi Data Ketahanan Pangan
Jaga Situasi Tetap Mancarli, Personil Polsek Bangli Laksanakan PG Pagi
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Denpasar Terkait Evaluasi Gudang Penyimpanan Senjata Api dan Amunis
UKL Polsek Mengwi Imbau Buruh Proyek Jaga Kaktibmas
Blue Light Patrol Samapta Atensi Pintu Masuk Puspem Badung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:55 WIB

Kapolres Badung Tegaskan Pentingnya Peran Bhabinkamtibmas dalam Menjaga Keamanan Desa

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:46 WIB

Safari Kamtibmas; Kapolsek Mengwi Sambangi Puri Ageng Mengwi

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:37 WIB

Kurang Dari 24 Jam Buruh Proyek Gasak Tas Bule Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Mengwi

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polres Bangli mengikuti Anev dan Verifikasi Data Ketahanan Pangan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:13 WIB

Jaga Situasi Tetap Mancarli, Personil Polsek Bangli Laksanakan PG Pagi

Berita Terbaru

Berita Polda

Safari Kamtibmas; Kapolsek Mengwi Sambangi Puri Ageng Mengwi

Rabu, 5 Feb 2025 - 13:46 WIB