Proses Penyidikan Rampung: Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Dua Tersangka ke Kejari

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Pada hari Rabu (15/01/2025), dua tersangka beserta barang bukti dari kasus tindak pidana berbeda diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan dilakukan setelah proses penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka pertama yaitu Fiter Dadi (23), terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan tersangka ini merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/91/XI/2024, tertanggal 20 November 2024. Barang bukti berupa satu unit handphone merk Infinix X6525 warna biru muda juga turut diserahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, tersangka kedua Semuel Ena Blegur alias Muel (39), terlibat dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Laporan polisi terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/89/XI/2024, tertanggal 17 November 2024. Barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna merah maroon dalam kondisi robek turut dilampirkan dalam proses penyerahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka pertama diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina S.H., sedangkan tersangka kedua diterima oleh JPU Ni Ketut Muliani S.H.,M.H. Kedua proses penyerahan ini disertai penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana S.H., dengan melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Dentim, yaitu Aipda I Dewa Gede Agam Riawan S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya peningkatan kinerja penegakan hukum. Penyerahan tersangka ke kejaksaan diharapkan mempercepat proses hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Demikian, Polsek Dentim akan terus berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah dengan menyelesaikan setiap kasus secara profesional dan transparan.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Jual Tramadol Tanpa Izin, Seorang Pedagang Warung Klontong di Kalideres Ditangkap Polisi
Tertekan Biaya Pernikahan, Pria di Tangerang Nekat Bunuh Driver Ojol Demi Curi Motor
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat
WNA Uzbekistan Puji Kinerja Responsif Polsek Kalideres Usai Kena Tipu Taksi Gelap Hendak Liburan Ke lombok
Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Jual Tramadol Tanpa Izin, Seorang Pedagang Warung Klontong di Kalideres Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:42 WIB

Tertekan Biaya Pernikahan, Pria di Tangerang Nekat Bunuh Driver Ojol Demi Curi Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:29 WIB

Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut

Senin, 29 Juni 2026 - 15:14 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Berita Terbaru