Proses Penyidikan Rampung: Unit Reskrim Polsek Dentim Serahkan Dua Tersangka ke Kejari

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Pada hari Rabu (15/01/2025), dua tersangka beserta barang bukti dari kasus tindak pidana berbeda diserahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Penyerahan dilakukan setelah proses penyidikan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Tersangka pertama yaitu Fiter Dadi (23), terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Penangkapan tersangka ini merujuk pada laporan polisi dengan nomor LP/B/91/XI/2024, tertanggal 20 November 2024. Barang bukti berupa satu unit handphone merk Infinix X6525 warna biru muda juga turut diserahkan ke kejaksaan.

Sementara itu, tersangka kedua Semuel Ena Blegur alias Muel (39), terlibat dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Laporan polisi terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/89/XI/2024, tertanggal 17 November 2024. Barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna merah maroon dalam kondisi robek turut dilampirkan dalam proses penyerahan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka pertama diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina S.H., sedangkan tersangka kedua diterima oleh JPU Ni Ketut Muliani S.H.,M.H. Kedua proses penyerahan ini disertai penandatanganan buku register B12 serta berita acara serah terima.

Kegiatan ini dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana S.H., dengan melibatkan personel Unit Reskrim Polsek Dentim, yaitu Aipda I Dewa Gede Agam Riawan S.H., dan Bripda I Made Rangga Sri Wintara.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Commander Wish Kapolri Presisi, khususnya peningkatan kinerja penegakan hukum. Penyerahan tersangka ke kejaksaan diharapkan mempercepat proses hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Demikian, Polsek Dentim akan terus berkomitmen menjaga kondusifitas wilayah dengan menyelesaikan setiap kasus secara profesional dan transparan.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh
Mudahkan Laporan Masyarakat, Polres Metro Jakbar Sebar Barcode Call Center ke Sekolah-Sekolah
Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang
Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan
Polres Metro Tangerang Gelar Apel Siaga Kamtibmas, “Jaga Kota Tangerang untuk Indonesia”
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Langsung Tes Urine Seluruh Personel
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:58 WIB

Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:03 WIB

Mudahkan Laporan Masyarakat, Polres Metro Jakbar Sebar Barcode Call Center ke Sekolah-Sekolah

Senin, 2 Maret 2026 - 13:32 WIB

Ubah Warna dan Pasang Pelat Palsu, Pelaku Curanmor R6 Ditangkap di Lebak

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:40 WIB

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:14 WIB

Ramadan Penuh Berkah, Kapolrestro Tangerang Kota Turun Langsung Bagikan Takjil untuk Pejuang Jalanan

Berita Terbaru