Unit Opsnal Polsek Tampaksiring Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor

- Redaksi

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GIANYAR, Lensapolri.com – Dua orang pelaku pencurian kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampaksiring, Gianyar, Sabtu (25/01).

Mereka Inisial MS asal Situbondo, Jawa Timur dan MF asal Bondowoso, Jawa Timur, bekerja menjadi buruh bangunan di wilayah Tampaksiring, Gianyar dan kos di wilayah Bedulu, Blahbatuh,.

Kedua Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dipinggir jalan di pinggir jalan dengan modus kunci nyantol.

Tersangka MS, mencuri Sepada Motor Honda Supra yang terparkir dipinggir jalan, dengan kunci nyancol dan menuntun dari lokasi parkir sejauh lima puluh meter.

Melarikan sepeda motor, tersangka MS yang membonceng tersangka MF berulah kembali.

MF ditemukan dilokasi berbeda dan kembali mencuri sepeda merk Suzuki Smash dan dibawa kabur.

Saat itu korban terkejut mendapati sepeda motornya dibawa kabur oleh kedua orang pelaku.

Oleh pemilik sepeda motor, pelaku pun sempat dikejar saat melarikan dirinke arah selatan dari TKP.

Baca Juga :  Banyak Warga Yang Mudik Lebaran, Polsek Sandubaya Patroli Ke Rumah-rumah yang Ditinggal Mudik

Sayangnya, korban saat itu tidak berhasil mengejarnya dan langsung melaporkan ke Mapolsek Tampaksiring, Gianyar.

Mendapatkan laporan Kapolsek Tampaksiring, AKP Anak Agung Alit Sudarma, memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor ini, ” dan kemudian kanit reskrim dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan kasus, hingga berhasil menangkap kedua pelaku”, ungkapnya.

Kanit Reskrim Ipda I Nengah Sudardika bersama anggota pun menemukan sepeda motor Suzuki Smash warna hijau telah terparkir diareal parkir rumah makan Pangkon Desa Manukaya.

Baca Juga :  Sebar Nomor Handphone, Kapolres Madiun :”Laporkan Apa Yang Terjadi Di Kabupaten Madiun Kepada Saya”

Sementara dilokasi tersebut pelaku memarkir sepeda motor Smash, ternyata berupaya untuk melakukan pencurian sepeda motor Merk Beat milik pengunjung.

Sayangnya, nasib apes, petugas keamanan rumah makan menangkap sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian Polsek Tampaksiring.

Kedua pelaku melanggar Pasal 362 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP, tentang timdak pidana pencurian turut serta melakukan perbuatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Pakuhaji Gelar Jumling Bersama Warga Desa Bonisari
Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria di Bekasi Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Polresta Tangerang Gerak Cepat Amankan 23 Debt Collector Usai Aksinya Viral
Bencana Banjir Melanda Wilayah Bali, Polda Bali Gercep Evakuasi Korban
Polda Metro Jaya Tangkap 5 Buronan Kelas Kakap Sri Lanka Terkait Kasus Narkoba dan Pembunuhan
Pasca Unras Ricuh, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Patroli Skala Sedang
Wujud Rasa Aman,Polres Metro Jakarta Barat Intensifkan Patroli Pasca Aksi Masa
APOB Kunjungi Polisi yang Terluka Pasca Aksi, Hubungan Polisi dan Ojol Sangat Baik
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria di Bekasi Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Jumat, 12 September 2025 - 19:54 WIB

Polresta Tangerang Gerak Cepat Amankan 23 Debt Collector Usai Aksinya Viral

Kamis, 11 September 2025 - 14:27 WIB

Bencana Banjir Melanda Wilayah Bali, Polda Bali Gercep Evakuasi Korban

Rabu, 10 September 2025 - 15:07 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 5 Buronan Kelas Kakap Sri Lanka Terkait Kasus Narkoba dan Pembunuhan

Kamis, 4 September 2025 - 14:01 WIB

Pasca Unras Ricuh, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Patroli Skala Sedang

Berita Terbaru