Polres Badung Bekuk 3 Pelaku Pencurian

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mangupura, Lensapolri.com – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Mengwi, Polres Badung berhasil mengungkap dan menangkap 3 orang pelaku pencurian dalam tiga laporan yang terpisah. Penangkapan ketiga pelaku pencurian merupakan hasil dari penyelidikan yang intensif yang dilakukan oleh Tim Reserse Kriminal Polsek Mengwi. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MIDK, Lk, 34 Th, FISD, Lk, 20 Th dan MS, Lk, 36 Th.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, didampingi Waka Polres Badung Kompol I Made Pramasetia, S.H., S.I.K, M.H., Danramil Mengwi 1611/04 Mengwi Mayor Kav. I Ketut Darmawan, Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, Kasatresnarkoba AKP I Nyoman Sudarma S.H., M.H., Kanit Reskrim Polsek Mengwi AKP I Komang Juniawan, S.H., M.H., Kasipropam Res Badung AKP I Nyoman Sutanaya, SH dan Ps. Kasihumas Ipda I Putu Sukarma serta menggandeng Forkopimcam Mengwi, membeberkan hasil pengungkapan dalam konferensi pers di Lobby Polsek Mengwi Jalan I Gusti Ngurah Rai 110, Banjar Denkayu Delodan, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (18/2/25 ).

“Kami telah menyita 2 unit sepeda motor dan 1 buah tas sebagai barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat DK 3416 BL tahun 2013, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra DK 6751 ADH warna hitam yang ada gerobak/ angkring, karung warna hijau, 3 (tiga) ikat besi begel, 1 unit HP Iphone 12 Pro Max; 3 buah ID Card; 1 buah kaca mata, 1 buah Airpods dan Uang tunai Rp.27.000,-(dua puluh tujuh ribu rupiah)” ujar AKBP M. Arif . “Ketiga pelaku ditangkap setelah tim opsnal melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa para pelaku ada di daerah Mengwi, dan berdasarkan hasil interogasi, ketiganya melakukan aksinya seorang diri.”

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Badung juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kejahatan. Pihak kepolisian akan terus berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Badung. Para pelaku disangka dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (hms)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Periksa Korban dan Manajemen PT MCCI, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami
Tak Kenal Libur, Polisi-TNI dan Pemkot Jakbar Bersinergi Jaga Kamtibmas Saat Libur Iduladha
Patroli Blue Light Polsek Kebon Jeruk Dapat Apresiasi Warga Saat Jaga Wilayah di Dini Hari
Curanmor di Bawah JPO Grogol Digagalkan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Patroli Skala Sedang Polres Jakbar Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan
Intimidasi dan Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng
Polsek Benda Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Aman Kondusif
Komplotan Spesialis Motor Parkir Dibekuk, Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:07 WIB

Polda Banten Periksa Korban dan Manajemen PT MCCI, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:18 WIB

Patroli Blue Light Polsek Kebon Jeruk Dapat Apresiasi Warga Saat Jaga Wilayah di Dini Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:16 WIB

Curanmor di Bawah JPO Grogol Digagalkan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:14 WIB

Patroli Skala Sedang Polres Jakbar Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:12 WIB

Intimidasi dan Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng

Berita Terbaru