Kasus WNA VS Scurity Finns Beach Club Polda Bali tetapkan 9 Tersangka

- Redaksi

Kamis, 20 Februari 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – Saat Press Konfrence di Loby Mapolda pada jumat 20 februari 2025 terkait kasus perkelahian antara WNA vs Scurity Finns Beach Club, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., M.Si., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman S.I.K., S.H., M.H., Kabid Humas Kombes Pol Ariasandhy S.I.K., Kabid Propam Kombes Pol Ketut Kusmayadi S.I.K., Kabidlabfor Kombes Pol Ketut Sukena S.I.K., dan Kapolres Badung AKBP Arif Batubara S.I.K. menerangkan penanganan kasus WNA vs Scurity Finns Beach Club yang terjadi pada selasa 11 februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Finns Beach Club, Jl. Pantai Barawa, Ds. Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung, Polda Bali tetapkan 9 orang Tersangka.

Terkait kasus tersebut kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban, untuk WNA melaporkan Scurity Finns Beach Club di Polres Badung dan sebaliknya Scurity Finns Beach Club melaporkan WNA di Ditreskrimum Polda Bali.

Baca Juga :  Polres Situbondo Ungkap Tren Baru Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

Untuk perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 13 februari 2025, yang ditangani Satreskrim Polres Badung hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan 8 orang tersangka, karena terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban an. JE dan MR keduanya merupakan WNA Australia.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ke 8 orang tersangka merupakan security Fins Beach Club, masing-masing an. IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, INM.
Dan telah dilakukan penahanan para tersangka tersebut mulai tanggal 18 februari.
Untuk modus operandi :
para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya salah satu pelaku an. INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban di bawa ke parkiran staf finns.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Pasal yang dipersangkakan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan.

Baca Juga :  TNI-Polri Laksanakan Gotong Royong Membersihkan Akses Jalan Desa.

Sementraa LP yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan satu orang tersangka an. MR. Laki-laki 30 tahun, WNA Australia dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 februari lalu.
Modus operanadi
Tersangka an.MR bersama teman temannya (WNA) membuat keributan di Finns Beach Club kemudian setelah terjadi keributan MR mendekati dan mendorong korban an. IMBY (security Finns Beach) selanjutnya MR melakukan pemukulan kearah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan bibir atas bawah berdarah dan 2 Buah Gigi bawah bagian depan Korban terlepas serta Hidung Korban Mengeluarkan darah sehingga dibawa oleh rekannya an. DS dan DW ke Klinik MHC rekanan dari Finns Beach Club.

Baca Juga :  Polri Komitmen Jaga Perdamaian dan Pembangunan di Papua

Pasal yang dipersangkakan :
Tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP (ancaman hukuman 5 tahun).

Upaya kedepan tentunya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi dan Polda Bali akan intensifkan penempatan-penempatan anggota Polri pada lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan diharapkan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita smua betapa pentingnya menjaga situasi Kamtibmas Bali.

Terkait kasus ini Polda Bali akan menangani secara professional, obyektif, terukur dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum, ungkap Kapolda Bali.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan
Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah
PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA
Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Polda Bali & Bea Cukai Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Kokain Jaringan Internasional Seharga 12 Milyar Rupiah
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 18:37 WIB

Kapolri Tinjau SPPG Polda Bali, Pastikan Dukung Program MBG Pemerintah

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:51 WIB

PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN 1 (SATU) ORANG MENINGGAL DUNIA

Sabtu, 14 Juni 2025 - 23:48 WIB

Tim Gabungan Polda Bali Backup Polres, Mengejar Pelaku Penembakan di Villa CS

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:28 WIB

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Berita Terbaru