Berpusat di Cibinong Lapas kelas 1 Tangerang memberikan Remisi khusus bagi WBP

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lensapolri.com, Tangerang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang telah melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Kegiatan ini dilaksanakan serentak secara daring di Aula Lapas Kelas I Tangerang, yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, pada Hari Jumat 28/03/2025.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, beserta jajaran pejabat struktural dan diikuti oleh 50 perwakilan Warga Binaan Lapas Kelas I Tangerang.

Beni menyatakan bahwa, Dari jumlah tersebut, 3 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan 47 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.

“Kami telah mengusulkan 3 orang Warga Binaan beragama Hindu dan 953 orang Warga Binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi, “ungkap Beni Hidayat sebagai Kepala Lapas Kelas I Tangerang.

masih di tempat yang sama, Beni pun menyatakan dengan penuh harapan bahwa, Kegiatan remisi ini menjadi stimulus agar para warga binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri dan berperan aktif dalam program pembinaan.

“Kami berharap, Remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nanti, “ucapnya.

ia jg menambahkan bahwa, Kegiatan dilaksanakan secara sederhana namun khidmat, dan diakhiri dengan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atas pembinaan dan pengusulan hak-hak Warga Binaan.

“Remisi ini merupakan pengurangan masa pidana kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen dari asesor Pemasyarakatan, “tutupnya.

(M.Ramdhani)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya
Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:10 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Berita Terbaru