Bea Cukai Sulbagtara Tindak Impor 13 Juta Batang Rokok Asal Vietnam Bermerek Lokal Tanpa Izin

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahuna, – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado menindak impor 13,2 juta batang rokok asal Vietnam bermerek “BROS PREMIUM” yang diduga melanggar HKI karena menggunakan merek dagang milik perusahaan Indonesia tanpa izin resmi 24/07/2025

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang menjelaskan, penindakan ini dilakukan pada 04 Juli 2025 di Gudang Berikat PT Indomalay Jaya Bersama, Tahuna, Sulawesi Utara. Dalam operasi tersebut, tim menemukan 1.320 karton rokok, atau setara 13,2 juta batang, dengan nilai estimasi mencapai Rp1,78 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Erwin Situmorang, menegaskan pentingnya penindakan ini sebagai langkah konkret melindungi hak pelaku usaha dalam negeri.

“Kami menjalankan fungsi pengawasan tidak hanya dalam aspek fiskal, tetapi juga sebagai pelindung hak kekayaan intelektual yang sah. Ini adalah bentuk kehadiran negara untuk menjamin iklim usaha yang adil dan mendorong kepatuhan terhadap hukum,” ujar Erwin.

Baca Juga :  Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Dr Bismo Teguh Prakoso Menghadiri Kegiatan Bakti sosial  Pelayanan Vaksinasi dan Donor Darah

Tindakan penegahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Penegahan Sementara Barang Impor yang Diduga Melanggar HKI. Merespons temuan tersebut, PT. TDS sebagai pemilik sah merek mengajukan permohonan penangguhan ke Pengadilan Niaga Makassar dan menyerahkan jaminan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Lapas Binjai Kanwil Kumham Sumut Gelar Upacara Bendera

Erwin juga mengapresiasi sinergi berbagai pihak dalam pengungkapan kasus ini, mulai dari komunitas pelaku usaha, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang berlaku, termasuk menyangkut hak cipta dan merek dagang. Jangan ada yang mencoba-coba melanggar, karena negara hadir dan akan bertindak tegas,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengusung Semangat Kebangsaan, Perwira Remaja Akpol Angkatan 57 Resmi Mengabdi untuk Negeri
Polda Bali Resmikan Rumah Susun Polres Gianyar, Perkuat Kesejahteraan Personel dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Hadir Wujudkan Kamseltibcarlantas di Kawasan Wisata
Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Bhabinkamtibmas Hadiri Peningkatan Kapasitas Keprajuruan Desa Adat Linjong
Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Berikan Pelayanan Humanis kepada Wisatawan
Polres Bangli Peringati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025
Polres Bangli Turut Berduka Cita, Melayat ke Rumah Duka Keluarga Brigadir Ade Nelis Budiarta
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:19 WIB

Mengusung Semangat Kebangsaan, Perwira Remaja Akpol Angkatan 57 Resmi Mengabdi untuk Negeri

Selasa, 23 Desember 2025 - 07:10 WIB

Polda Bali Resmikan Rumah Susun Polres Gianyar, Perkuat Kesejahteraan Personel dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Senin, 22 Desember 2025 - 15:08 WIB

Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Hadir Wujudkan Kamseltibcarlantas di Kawasan Wisata

Senin, 22 Desember 2025 - 15:02 WIB

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Desember 2025 - 14:36 WIB

Personel Pos Pam Penelokan Ops Lilin Agung 2025 Berikan Pelayanan Humanis kepada Wisatawan

Berita Terbaru

Berita Polres

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Des 2025 - 15:02 WIB