Bea Cukai Malili Tindak 48 Ribu Batang Rokok Polos di Sebuah Minibus

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Malili,  – Bea Cukai Malili menggagalkan pengiriman 48 ribu batang rokok ilegal dari sarana pengangkut jenis minibus dengan tujuan Luwu Utara pada hari Senin (11/08) sekitar pukul 18.45 WITA di Jalan Poros Palopo-Makassar 19/08/25

Eri Utomo Partoyo, Kepala Kantor Bea Cukai Malili, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengembangan informasi atas laporan masyarakat. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman rokok ilegal, kemudian tim pengawasan melakukan penelusuran hingga menegah rokok ilegal sejumlah 48 ribu batang dari sebuah minibus,” jelasnya.

Penindakan terhadap 48 ribu rokok yang tidak dilekati pita cukai ini merupakan wujud nyata pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kantor Bea Cukai Malili yang mencakup Kabupaten Luwu Utara (tujuan barang) dan Kota Palopo (tempat penegahan).

Eri mengungkapkan bahwa Bea Cukai Malili melaksanakan kegiatan ini bersama Subdenpom Palopo. “Penindakan terhadap rokok tanpa dilekati pita dari minibus ini merupakan salah satu upaya paling efektif dalam memutus peredaran rokok ilegal di wilayah distribusi. Peredaran rokok ilegal menghilangkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai, merugikan pengusaha yang taat ketentuan, dan dampak buruk yang meluas di masyarakat” lanjut Eri.

Baca Juga :  Viral di Medsos "Prabowo Bapak Kelapa Sawit Indonesia", Ini Penjelasan Inisiatornya

Sebagai tindak lanjut atas penindakan ini, pemilik barang mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penyidikan dan membayar sanksi berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp107.424.000,00 dan menyetorkannya ke kas negara sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Baca Juga :  Tetapkan 5 Tersangka, Poldasu Pulangkan 212 Pekerja Migran Indonesia Gagal Ke Kamboja

“Bea Cukai malili mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan cara tidak mengedarkan, memperjualbelikan atau sekadar mengonsumsinya. Jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, silakan menghubungi Contact Center Bea Cukai pada 1500225 atau ke Kantor Bea Cukai terdekat,” pungkas Eri.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Berita Terbaru