Melanggar Kode Etik, 2 Anggota Polresta Tangerang Dipecat

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Dua anggota Polres Kota (Polresta) Tangerang, diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH usai melanggar kode etik.

Kedua anggota tersebut berpangkat Bripka dengan inisial M dan PP. Pada proses PTDH atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat tersebut, disimbolkan dengan pencoretan foto keduanya.

Baca Juga :  Tebar Manfaat kepada Warga di Jumat Barokah, Ketua Pewarta Berbagi Sembako ke Kaum Duafa

“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat. Perlu proses yang sangat panjang dan pertimbangan pimpinan yang cukup berat,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Rabu, 27 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indra Waspada melanjutkan, keputusan PTDH bukanlah bentuk ketidaksukaan institusi atau pimpinan kepada anggota. Melainkan bentuk komitmen bagi pimpinan Polri demi kebaikan Polri dan efek jera bagi personel yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Tim Opsnal Polsek Gunungsari Tangkap Terduga Pelaku Pencurian

“Dengan adanya PTDH ini, saya mengingatkan agar hal ini dijadikan pelajaran, ketika menjadi anggota Polri diharapakan mempedomani Tribrata dan menghayati Catur Presetya,” ujarnya.

Baca Juga :  Beri Rasa Aman Untuk Masyarakat, Sat Lantas Polres Dompu Laksanakan Patroli Cipkon Malam Minggu

Adanya hal ini, semua anggota diminta untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan spritual dalam menjalankan tugas.

“Dengan pendekatan spiritual, diharapkan ada panduan untuk tidak melakukan pelanggaran atau penyimpangan,” ungkapnya

(Rizky)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan
Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan
Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak
Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Kantor Hukum Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.Med. & Partners Resmian Kantor ke 3, Perluas Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Pedagang Pasar Mingguan Sisakan Sampah Berserakan di Jalan Kali Baru Timur Kapuk Buat Geram Warga
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:11 WIB

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Usai Kejar-kejaran Dini Hari, Polisi Sita Kunci T dan Pistol Mainan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:17 WIB

Seorang Pria di Kalideres Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Kontrakan

Minggu, 1 Februari 2026 - 21:51 WIB

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang

Sabtu, 31 Januari 2026 - 22:57 WIB

Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:12 WIB

Warga Keluhkan Jalan Atang Sanjaya Tangerang Kerap Banjir dan Jalan Rusak

Berita Terbaru