TANGERANG |Lensapolri.com– Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga terlibat dalam kasus pencurian rumah kosong (rumsong) dengan nilai kerugian mencapai Rp4,5 miliar.
Kedua tersangka berinisial FS (49) dan HX (39) diamankan aparat saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sementara seorang pelaku lain berinisial CW (40) berhasil melarikan diri ke luar negeri dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada 25 Agustus 2025 di sebuah rumah kawasan Lippo Karawaci, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Korban, seorang warga bernama Liana, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatiuwung yang kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.






