Cemburu Buta Berujung Tragis, Polsek Kebon Jeruk Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Suami oleh Istri Sendiri

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Lensapolri.com — Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Polres Metro Jakarta Barat, menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan/atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan tersangka HZ (33) terhadap korban NI (35), yang merupakan suaminya sendiri.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu, 20 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban diketahui meninggal dunia akibat luka parah setelah bagian alat vitalnya dipotong oleh tersangka, yang dilatarbelakangi rasa cemburu dan dugaan perselingkuhan.

Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, dipimpin oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit terkait adanya korban penganiayaan dengan luka serius.

“Kami menerima laporan dari rumah sakit, kemudian tim melakukan pengecekan ke TKP dan menelusuri ke rumah sakit. Ternyata benar, korban sudah dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus,” ujar AKP Ganda Sibarani di Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku tidak lain adalah istri korban sendiri, HZ (33).

“Dari keterangan pelaku, tindakannya dilatarbelakangi rasa cemburu setelah melihat isi pesan di ponsel korban yang diduga berhubungan dengan wanita lain,” lanjut AKP Ganda.

Dalam kegiatan rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 25 adegan, yang menggambarkan secara rinci kronologi peristiwa berdarah tersebut.

Adegan pertama memperlihatkan situasi ketika pasangan suami istri itu tengah berbaring di kamar tidur.

Tersangka kemudian mengambil telepon genggam milik korban yang berada di meja kamar, membuka isi pesan, dan menemukan percakapan yang memicu emosinya.

Setelah membaca pesan tersebut, tersangka menaruh kembali ponsel ke meja dan berusaha membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan suami istri.

Namun korban menolak dan pergi ke kamar mandi.

Dalam kondisi emosi tidak terkendali, tersangka kemudian menuju dapur, mengambil pisau cutter, dan kembali ke kamar.

Saat korban telah berbaring tanpa mengenakan celana, pelaku mendekati dan memotong bagian kemaluan korban menggunakan pisau cutter.

Korban yang terluka parah sempat terbangun dan bertanya kepada pelaku, “Kenapa kamu potong?”, dan dijawab, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”

Setelah kejadian, tersangka panik dan memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik, sementara korban yang menahan sakit berusaha pergi ke rumah sakit menggunakan sepeda motor bersama pelaku.

Keduanya sempat tiba di RS Anggrek Mas, namun nahas, korban meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UURi no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Kejahatan Jalanan di Tambora, Empat Orang Kedapatan Membawa Sabu, Sinte dan Tramadol
Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres
Jaga Kondusifitas, Polisi Sisir Titik Rawan Di Jakarta Barat Hingga Dini Hari
Jaga Jakarta+ On The Spot, Kapolres Metro Jakarta Barat Duduk Bareng Warga Angke Serap Aspirasi
Wakapolres Metro Jakbar Akbp Rezi Dharmawan Pimpin Apel, Ingatkan Anggota Tetap Humanis dan Profesional
Saat Kota Terlelap, Polsek Benda Bergerak: Razia dan Patroli Dini Hari Sasar Begal, Curanmor hingga Narkoba
Transformasi Pelayanan Polresta Tangerang, Layanan SIM dan SKCK Keliling di Hari Libur
Tak Kenal Libur, Polisi-TNI dan Pemkot Jakbar Bersinergi Jaga Kamtibmas Saat Libur Iduladha
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:20 WIB

Razia Kejahatan Jalanan di Tambora, Empat Orang Kedapatan Membawa Sabu, Sinte dan Tramadol

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:52 WIB

Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:51 WIB

Jaga Kondusifitas, Polisi Sisir Titik Rawan Di Jakarta Barat Hingga Dini Hari

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:49 WIB

Jaga Jakarta+ On The Spot, Kapolres Metro Jakarta Barat Duduk Bareng Warga Angke Serap Aspirasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:24 WIB

Saat Kota Terlelap, Polsek Benda Bergerak: Razia dan Patroli Dini Hari Sasar Begal, Curanmor hingga Narkoba

Berita Terbaru