Peletakan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Medan Berjalan Lancar

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



‎Medan,– Pengadilan Negeri (PN) Medan Klas I A Khusus melaksanakan peletakan sita jaminan atas objek perkara yang berlokasi di Jalan Jemadi Nomor 30 A, Kelurahan Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

‎Kegiatan sita jaminan berlangsung lancar dan tertib, dengan dihadiri para pihak yakni Penggugat/Pemohon Eksekusi dan Tergugat/Termohon Eksekusi, masing-masing didampingi kuasa hukumnya.

‎Sita jaminan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Klas I A Khusus Nomor: 24/Pdt.Eks/2025/PN.Mdn jo 126/Pdt.G.S/2024/PN.Mdn, serta Berita Acara Konstatering yang menerangkan objek perkara berupa sebidang tanah dan bangunan ruko di atasnya, seluas 105 meter persegi, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 25903010 atas nama Subrita Dewi.

‎Pelaksanaan sita jaminan dilakukan oleh Juru Sita PN Medan, disaksikan oleh Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas Kelurahan Brayan Darat II, Kepala Lingkungan VIII, serta para pihak yang berperkara. Proses tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 209 dan Pasal 210 R.Bg, dan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum.

‎Kuasa Hukum Pemohon Sita, Dongan Nauli Siagian, S.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Bayu Subroto, S.H., dan Satria Adiguna, S.H. dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir dan mendukung pelaksanaan sita tersebut.

‎“Peletakan sita jaminan ini dilakukan agar gugatan penggugat tidak bersifat ilusi (illusoir) dan menjamin agar putusan pengadilan kelak tidak sia-sia serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini juga untuk mencegah agar objek sengketa tidak dialihkan kepada pihak lain,” ujar Dongan Nauli Siagian.

‎Terkait permohonan lisan dari Termohon Eksekusi agar plang sita tidak dipasang, Dongan menyebutkan hal tersebut akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan kliennya.

‎“Kami akan menyampaikan permintaan itu kepada klien. Jika disetujui, maka plang tidak akan dipasang. Namun jika tidak disetujui, maka plang tetap akan dipasang karena hal itu telah dijamin oleh undang-undang,” jelasnya.

‎Menanggapi adanya upaya perlawanan dari pihak Termohon Sita, Dongan menilai hal tersebut merupakan hak hukum yang sah.

‎“Kami menghargai upaya hukum tersebut karena kita adalah negara hukum. Namun kami tetap menunggu itikad baik dari pihak Termohon untuk melunasi kewajibannya. Kami sudah menunggu selama lima tahun tanpa ada penyelesaian, sehingga langkah hukum ini terpaksa kami tempuh. Meski begitu, kami tetap mengedepankan musyawarah,” pungkas Dongan. (Red/f.o1)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Jelang Idulfitri, Mitrapol Gelar Program Sosial “Mitrapol Berbagi 2026”
Gelar Operasi Gurita, Kanwil Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal
Ebi Suhaebi, Ahli Waris Alm. Sarman, Memohon Keadilan kepada Polda Banten atas Dugaan Penjualan Tanah oleh Pihak Tak Berhak
Kasat Reskrim Polres Simeulue Pimpin Rakor Satgas Pengawasan Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan
Panitia Isra Mi’raj 1447/2026, PWI Bekasi Raya: Terima Kasih McDonald’s dan Kopi Bro serta Donatur Atas Dukungannya
Tanpa Bebani APBD, Perbaikan Proyek Pelindung Tebing Bengawan Solo Dipastikan Optimal
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:46 WIB

Jelang Idulfitri, Mitrapol Gelar Program Sosial “Mitrapol Berbagi 2026”

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:19 WIB

Gelar Operasi Gurita, Kanwil Bea Cukai Banten Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:40 WIB

Ebi Suhaebi, Ahli Waris Alm. Sarman, Memohon Keadilan kepada Polda Banten atas Dugaan Penjualan Tanah oleh Pihak Tak Berhak

Berita Terbaru

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB