JAKARTA, LENSAPOLRI — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan truk barang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Aturan ini berlaku mulai Jumat (19/12/2025). Sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di seluruh ruas jalan nasional dan tol selama meningkatnya mobilitas masyarakat.
Pembatasan tersebut diberlakukan terhadap sejumlah jenis kendaraan angkutan barang, antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan. Selain itu, kendaraan angkutan barang tertentu yang berpotensi menimbulkan kepadatan dan risiko kecelakaan juga masuk dalam kategori pembatasan.
Adapun jenis muatan yang dikenai pembatasan meliputi kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu. Kendaraan pengangkut hasil tambang serta bahan bangunan juga termasuk dalam daftar kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode Nataru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korlantas Polri menegaskan bahwa pembatasan ini bersifat sementara dan dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan libur Natal serta Tahun Baru. Peningkatan volume kendaraan pribadi dan angkutan umum menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.
Meski demikian, Korlantas Polri memberikan sejumlah pengecualian. Pembatasan operasional tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut kebutuhan strategis dan mendesak bagi masyarakat.
Angkutan yang dikecualikan antara lain kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta kendaraan untuk keperluan penanganan bencana alam. Selain itu, angkutan sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis serta kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok juga tetap diizinkan beroperasi.
Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang dan pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran lalu lintas dan menciptakan situasi Nataru 2025–2026 yang aman, tertib, dan kondusif.
(Rdw/Kbr)






