Korlantas Polri Berlakukan Pembatasan Operasional Truk Selama Libur Nataru 2025–2026

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korlantas Polri memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan truk barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026. (Foto: Lensapolri/Kbr)

Korlantas Polri memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan truk barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026. (Foto: Lensapolri/Kbr)

JAKARTA, LENSAPOLRI — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan truk barang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Aturan ini berlaku mulai Jumat (19/12/2025). Sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di seluruh ruas jalan nasional dan tol selama meningkatnya mobilitas masyarakat.


Pembatasan tersebut diberlakukan terhadap sejumlah jenis kendaraan angkutan barang, antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan. Selain itu, kendaraan angkutan barang tertentu yang berpotensi menimbulkan kepadatan dan risiko kecelakaan juga masuk dalam kategori pembatasan.

Baca Juga :  Polresta Deli Serdang Terbitkan DPO atas Nama David Asri dalam Kasus Penipuan Rp1,2 Miliar


Adapun jenis muatan yang dikenai pembatasan meliputi kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu. Kendaraan pengangkut hasil tambang serta bahan bangunan juga termasuk dalam daftar kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode Nataru.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Korlantas Polri menegaskan bahwa pembatasan ini bersifat sementara dan dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan libur Natal serta Tahun Baru. Peningkatan volume kendaraan pribadi dan angkutan umum menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Respon Cepat Polisi! Aduan Warga Soal Lawan Arus di Cengkareng Langsung Direspon


Meski demikian, Korlantas Polri memberikan sejumlah pengecualian. Pembatasan operasional tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut kebutuhan strategis dan mendesak bagi masyarakat.

Angkutan yang dikecualikan antara lain kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta kendaraan untuk keperluan penanganan bencana alam. Selain itu, angkutan sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis serta kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok juga tetap diizinkan beroperasi.

Baca Juga :  Rojali–Japra Tampil Enerjik Meriahkan Hari Terakhir Benda Fair 2025


Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang dan pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran lalu lintas dan menciptakan situasi Nataru 2025–2026 yang aman, tertib, dan kondusif.

 

(Rdw/Kbr)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru 2025
Korlantas Polri Serahkan 8 Kendaraan Patroli ke Polda Sumut untuk Dukung Penanganan Bencana
Korlantas Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir
Cuaca Buruk Hambat Kapal di Pelabuhan Merak, Pengendara Diminta Manfaatkan Rest Area
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
ETLE Mobile Pantau Pelanggaran, Pengendara Bisa Cek Secara Mandiri
Jelang Libur Nataru Korlantas Polri Siapkan Operasi Lilin 2025
Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Ditutup, Pelanggaran Digital Melonjak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:20 WIB

Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:33 WIB

Korlantas Polri Serahkan 8 Kendaraan Patroli ke Polda Sumut untuk Dukung Penanganan Bencana

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:10 WIB

Korlantas Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:01 WIB

Cuaca Buruk Hambat Kapal di Pelabuhan Merak, Pengendara Diminta Manfaatkan Rest Area

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:39 WIB

FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Polres

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Des 2025 - 15:02 WIB