Lensapolri.com – TABANAN – Polsek Kerambitan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kurang dari 1×24 jam, Unit Reskrim Polsek Kerambitan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di areal parkir sebuah toko modern di wilayah Br. Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Selasa (16/12/2025).
Menindaklanjuti laporan masyarakat, atas perintah Kapolsek Kerambitan AKP Putu Budiawan, PS. Kanit Reskrim Polsek Kerambitan IPTU I Nyoman Sugiarta, S.H. bersama Tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas memperoleh petunjuk arah pergerakan terduga pelaku yang mengarah ke barat, jurusan Denpasar–Gilimanuk.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Kerambitan berkoordinasi dengan Polsek Pelabuhan Gilimanuk untuk melakukan pencegatan. Hasilnya, sekitar pukul 15.00 Wita, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kerambitan guna proses hukum lebih lanjut.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., Kapolsek Kerambitan AKP Putu Budiawan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran teknologi kamera pengawas serta soliditas dan kolaborasi antarunit kepolisian. “Pengungkapan curanmor ini merupakan bentuk nyata pelayanan Polri kepada masyarakat. Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Polsek Kerambitan berkomitmen terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.
Humas/DEGADING






