Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM|JAKARTA -MABES POLRI. Polri menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pidana nasional dengan menerbitkan Surat Kapolri tentang Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara sebagai pedoman implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025.

Surat Kapolri tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahar Diantono, pada 1 Januari 2026. Pedoman ini disusun oleh Bareskrim Polri sebagai langkah strategis untuk memastikan keseragaman pemahaman dan pelaksanaan penanganan perkara pidana di seluruh jajaran Polri.

Pedoman penanganan perkara tersebut ditujukan kepada seluruh pengemban fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri, meliputi fungsi Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas (Korlantas), Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor), serta Detasemen Khusus 88 Antiteror.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pedoman tersebut mulai dipedomani dan diimplementasikan secara nasional sejak Jumat, 2 Januari 2026, pukul 00.01 WIB, seiring dengan mulai berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

“Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh personel Polri agar pelaksanaan penegakan hukum pidana berjalan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia,” ujar Brigjen Trunoyudo.

(Hms/degading)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Media Mitra Polri dan Sahabat Propam Gencarkan Sosialisasi Pengaduan Cepat, Wujudkan Polri Presisi yang Bersih dan Berintegritas
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru