Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Lensapolri.com – Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jumat (16/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB, di Warung Kopi , Jl. Maulana Hasanudin, Kel. Poris Gaga, Kec. Batuceper, Kota Tangerang.

Dalam operasi tersebut, unit reskrim polsek mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Keduanya diduga kuat sebagai pemasok obat keras daftar G jenis Tramadol dalam jumlah besar.

Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang telah lebih dahulu diamankan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku sebelumnya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penyamaran pemesanan obat hingga berhasil mengamankan dua pemasok dengan barang bukti ribuan butir Tramadol,” ujar Kompol Gunawan.

Baca Juga :  Rentan Menjadi Incaran Pelaku Kejahatan Polsek Kuta Utara Patroli Sambangi Gerai ATM.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 2.160 butir Tramadol, tiga unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi obat-obatan ilegal.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa peredaran obat-obatan keras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya tindak kriminalitas, khususnya di kalangan remaja.

“Peredaran obat keras tanpa izin ini sangat berbahaya dan dapat memicu gangguan kamtibmas, termasuk tawuran dan kejahatan jalanan. Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen melakukan penindakan tegas sebagai upaya melindungi generasi muda,” tegas Kapolres.

Baca Juga :  Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan jaringan serta berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota guna mengungkap pelaku lain yang terlibat.

( Dery)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TNI-Polri Makin Solid, Kapolresta Mamuju Hadiri HUT ke-81 TNI di Makorem 142/Tatag
Cegah Kriminalitas Jalanan, URC Sat Reskrim Polres Majene Hunting Tengah Malam
Remaja Nongkrong Tengah Malam Disambangi URC Polres Mateng
Kapolres Mateng Suntik Semangat Pelajar, Beasiswa Jadi Jalan Menuju Masa Depan
URC–Patmor Polresta Mamuju Bergerak, Keributan Malam Hari Berhasil Dikendalikan
Gabungan Polresta Mamuju Bersama Brimob dan Warga Berhasil Padamkan Karhutla di Bukit Tambayako
Kapolres Mateng Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Persatuan
Wakapolres Mateng Tekankan Reskrim Bekerja Transparan dan Profesional
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:28 WIB

TNI-Polri Makin Solid, Kapolresta Mamuju Hadiri HUT ke-81 TNI di Makorem 142/Tatag

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Cegah Kriminalitas Jalanan, URC Sat Reskrim Polres Majene Hunting Tengah Malam

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Remaja Nongkrong Tengah Malam Disambangi URC Polres Mateng

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kapolres Mateng Suntik Semangat Pelajar, Beasiswa Jadi Jalan Menuju Masa Depan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:58 WIB

URC–Patmor Polresta Mamuju Bergerak, Keributan Malam Hari Berhasil Dikendalikan

Berita Terbaru

Berita Polres

Remaja Nongkrong Tengah Malam Disambangi URC Polres Mateng

Senin, 5 Okt 2026 - 10:16 WIB