Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang

TANGERANG, LENSAPOLRI– Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan ilegal kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat dini hari, 24 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi usaha kuliner, Warung Mie Aceh yang beralamat di Kelurahan Cimone. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga kuat diedarkan tanpa izin edar.

Pelaku diketahui berinisial R, yang kemudian diamankan beserta barang bukti berupa:
1.300 butir obat keras jenis Tramadol
8.000 butir obat keras jenis Hexymer
Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp285.000
1 (satu) unit handphone dan barang pendukung lainnya

Baca Juga :  Sinergi Polri dan Wartawan di Polresta Tangerang, Wujud Nyata Kepedulian Lewat Donor Darah


Total barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran obat keras tersebut dilakukan dalam jumlah besar dan berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan jaringan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Diketahui bahwa obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat ilegal.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K. M.Si., juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan langsung melalui call center kami di 110, agar peredaran obat ilegal dapat dicegah sejak dini,” tambah Kapolres Jauhari.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan ilegal.

Baca Juga :  Jaga Kesehatan, Polres Gianyar Laksanakan Senam Bersama Di Hari Jumat


(Derry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Bantu Warga Terdampak Banjir di Pengungsian Kembangan
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Lokasi Pengungsian Banjir dan Dapur Umum, Salurkan Bantuan kepada Warga
Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Kegiatan Jum’at Peduli di Polsek Karawaci
Antisipasi Banjir, Bhabinkamtibmas Kembangan Utara Cek Rumah Pompa dan Debit Air Kali Angke
Polres Metro Jakarta Barat Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Khidmat
Peduli Keselamatan Warga, Bhabinkamtibmas Duri Selatan Bersama PPSU Timbun Lubang Jalan
Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar Perkuat Koordinasi Wilayah di Posko Bencana
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Polantas Menyapa Hadir di Unit SIM
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:28 WIB

Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan Bantu Warga Terdampak Banjir di Pengungsian Kembangan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:32 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Edar

Jumat, 23 Januari 2026 - 23:04 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Lokasi Pengungsian Banjir dan Dapur Umum, Salurkan Bantuan kepada Warga

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:47 WIB

Antisipasi Banjir, Bhabinkamtibmas Kembangan Utara Cek Rumah Pompa dan Debit Air Kali Angke

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:45 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H dengan Khidmat

Berita Terbaru

Berita Polda

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:19 WIB