Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Polres Metro Tangerang Kota Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, LENSA POLRI – Dalam rangka menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan “Keselamatan Jaya 2026”. Senin (2/2/2026).

Operasi ini mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Aman, Nyaman, dan Selamat” serta dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2026 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Barat Laksanakan Jumat Curhat Di Wilayah Kembangan, Ini Curhat Warga

“Operasi Keselamatan Jaya 2026 ini kami laksanakan sebagai langkah preventif dan preemtif menjelang Operasi Ketupat Jaya. Harapannya, masyarakat semakin disiplin berlalu lintas sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Kombes Pol. Jauhari.

Dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan Jaya 2026 menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, antara lain:

  1. Pengendara Yang Menggunakan HP Saat Berkendara (PASAL 283 UU LLAJ);
  2. Pengendara Yang Masih Dibawah Umur (PASAL 281 JUNCTO 77 AYAT 1 UULLAJ);
  3. Penggunaan Rotator Tidak Sesuai Dengan Keperuntukannya (PASAL 287 AYAT 4 UULLAJ);
  4. Pengendara Sepeda Motor Yang Tidak Menggunakan Helm SNI (PASAL 291 AYAT 1 UULLAJ);
  5. Pengendara Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman (PASAL 289 UULLAJ);
  6. Pengendara Dalam Pengaruh Alkohol (PASAL 311 UULLAJ);
  7. Pengendara Yang Melawan Arus (PASAL 287 AYAT 1 UULLAJ);
  8. Pengendara Yang Melebihi Batas Kecepatan (PASAL AYAT 5 JUNCTO PASAL 106 AYAT 4 UULLAJ);
  9. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot bising (BRONG) (PASAL 285 AYAT 1 UULLAJ);
  10. Pelanggaran Marka Berhenti (PASAL 287 UULLAJ);
  11. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuannya (PASAL 280 UULLAJ).
Baca Juga :  Program Jumat Curhat, Dirpamobvit Polda Bali Sampaikan pentingnya menjaga Harkamtibmas di Lingkungan Masing-masing

Kapolres menegaskan, pelaksanaan operasi tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pendekatan edukatif kepada masyarakat.

“Kami mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Namun demikian, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional, selektif, dan humanis,” tegasnya.

Baca Juga :  Patroli Biru Polsek Abiansemal Sambangi Lokasi Pembuatan Ogoh-Ogoh, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Dalam mendukung efektivitas operasi, Polres Metro Tangerang Kota meningkatkan kehadiran personel di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, serta memaksimalkan penggunaan ETLE statis, ETLE mobile, dan drone patrol presisi, yang didukung penindakan manual secara humanis.

Melalui Operasi Keselamatan Jaya 2026, Polres Metro Tangerang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi keamanan bersama.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama. Tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkas Kapolres.

Red.Dery

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seminggu Kabur! Resmob Polresta Mamuju Hentikan Pelarian Residivis Curanmor di Donggala Sulteng
Polresta Mamuju Ungkap 5 TKP Curanmor Tangkap 3 Pelaku, Sita 6 Motor dan 1 Mobil
Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu
Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap
URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan
Lintas Provinsi! Tim URC Polres Majene Berhasil Amankan Barang Bukti Motor NMAX
Jejak Pengabdian di Sulbar, Kapolresta Mamuju Hadiahkan Keris Raja Mamuju Penuh Sejarah kepada Irjen Adi Deriyan
Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Seminggu Kabur! Resmob Polresta Mamuju Hentikan Pelarian Residivis Curanmor di Donggala Sulteng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polresta Mamuju Ungkap 5 TKP Curanmor Tangkap 3 Pelaku, Sita 6 Motor dan 1 Mobil

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:44 WIB

URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan

Berita Terbaru