Polres Brebes Periksakan Kondisi Kejiwaan Tersangka Penganiaya Anak Hingga Tewas

- Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES – Peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang Ibu kepada Anak di wilayah Kecamatan Tonjong Brebes yang mengakibatkan salah seorang tewas dan dua lainnya mengalami luka berat mendapatkan perhatian khusus dari aparat Polres Brebes.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi memeriksakan kondisi kejiwaan KU (40) ke rumah sakit Dr. Soeselo, Kabupaten Tegal.

“Pelaku beberapa hari lalu sudah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaannya. Dia saat diinterogasi jawabannya berubah-ubah dan terlihat ngelantur,” ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya, Kapolres menegaskan pihaknya sudah melakukan interogasi awal kepada saksi-saksi.

Sebelumnya, Dalam gelar konferensi pers yang digelar Senin (21/3/2022), Kapolres mengungkapkan motif KU melakukan aksi penganiayaan dengan menyayat leher tiga anaknya adalah karena merasa mendapat bisikan gaib.

Baca Juga :  KRYD 3 Pilar Polres Bogor Berhasil Amankan Puluhan Botol Minuman Keras di Sekitar Stadion Pakansari*

“Pelaku mengaku dalam pemeriksaan awal bahwa perbuatannya itu dilakukan karena mendapat bisikan untuk membunuh anaknya karena apabila tidak dibunuh hidupnya akan susah,” kata Kapolres.

Terkait tindak pidana yang dilakukan KU, Polisi menyita barang bukti berupa sprei, bantal dan pakaian korban serta pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban.

“Sedangkan 2 anaknya yang dirawat di rumah sakit di Purwokerto mengalami trauma berat dan kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Polres Jepara Gelar Rilis Akhir Tahun 2023, dan ini Sejumlah Capaiannya

Karena perbuatannya itu, KU diancam sanksi sesuai undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.

“Ancaman sanksi pidana akan dikenakanan apabila pelaku terbukti saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya,” tutupnya.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Kamsel Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas Pasca Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Bangli
Perkecil ruang gerak aksi curanmor di wilkum bangli, personel samapta sambangi tukang parkir
Personel sat polairud polres bangli jaga keamanan dan kelestarian danau Batur
Polantas Menyapa Jadi Komitmen Polri Tingkatkan Kualitas Layanan SIM
Patroli Malam Raimas Polres Badung, Wujud Komitmen Jaga Kamtibmas
59 Anggota Polres Bangli Terima Kenaikan Pangkat, Kapolres Tegaskan Tanggung Jawab Tugas Semakin Besar
Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Pawas Bersama Anggota sambangi Obyek Desa Wisata Penglipuran
Polres Bangli Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Empat Pejabat Utama
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:51 WIB

Satgas Kamsel Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas Pasca Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Bangli

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:48 WIB

Perkecil ruang gerak aksi curanmor di wilkum bangli, personel samapta sambangi tukang parkir

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:38 WIB

Personel sat polairud polres bangli jaga keamanan dan kelestarian danau Batur

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:07 WIB

Polantas Menyapa Jadi Komitmen Polri Tingkatkan Kualitas Layanan SIM

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:04 WIB

Patroli Malam Raimas Polres Badung, Wujud Komitmen Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru