Polisi Amankan Ratusan Butir Obat Keras Tanpa Izin Edar di Teluknaga

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, LENSA POLRI – Dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penjualan obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Rabu (4/2/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah kios yang berlokasi di Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (27) beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi merusak generasi muda.

“Operasi Pekat Jaya 2026 kami fokuskan pada penindakan penyakit masyarakat, termasuk peredaran obat keras ilegal yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan ketertiban umum,” ujar Kombes Pol. Jauhari.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 38 butir Tramadol, 275 butir Hexymer, uang tunai Rp355.000, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan.

Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah menjual obat keras tanpa izin BPOM dan tanpa resep dokter,” jelas AKP Nanda.

Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan ke Polsek Teluknaga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran obat-obatan ilegal.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif di seluruh wilayah hukum sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Muhammad Rizky)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba
Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Jakbar Pimpin Apel dan Berikan Arahan Anggota Polsek Jajaran
AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!
Polsek Kalideres Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi SMP, Kasus Berakhir Damai
Polsek Tambora Bersama Satlantas Temukan Mobil Box Curian di Palmerah
Humanis dan Guyub, Bhabinkamtibmas Maphar Bersama Warga Bersihkan Lingkungan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:38 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias

Rabu, 15 April 2026 - 15:36 WIB

Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba

Selasa, 14 April 2026 - 15:41 WIB

Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Jakbar Pimpin Apel dan Berikan Arahan Anggota Polsek Jajaran

Selasa, 14 April 2026 - 15:37 WIB

AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!

Berita Terbaru