Intimidasi dan Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, LENSA POLRI – Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan komplotan pelaku dengan modus menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarga mereka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial C, C dan A yang diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengatakan, para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi terakhirnya pada 10 Mei 2026 lalu.

“Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya secara berkelompok dengan cara mengikuti korban dari belakang, kemudian memepet dan menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap keluarga mereka,” ujar AKP Parman Gultom saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga :  Polsek Kuta Utara dan Polres Badung Amankan Turnament Indonesian Basketball League.

Setelah korban berhenti, para pelaku langsung mengintimidasi dan mengerumuni korban hingga korban ketakutan dan tidak dapat melawan.

Tak hanya merampas sepeda motor, para pelaku juga mengambil handphone milik korban serta melakukan penganiayaan dengan cara memukul hingga menendang korban.

“Korban dipinggirkan, kemudian handphone diperiksa dan diambil. Motornya juga dirampas. Bahkan korban sempat dianiaya secara bersama-sama,” jelasnya.

AKP Parman menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku tidak menggunakan senjata tajam maupun mengaku sebagai aparat. Namun mereka memanfaatkan jumlah pelaku untuk memberikan tekanan psikologis kepada korban.

Baca Juga :  Blue Light Patrol Unit Raimas Sambangi Penduduk Pendatang

“Mereka beraksi bertiga hingga berempat. Korban dibuat takut dengan cara dikerumuni dan diintimidasi. Jika ada benda di sekitar lokasi seperti kayu atau batu, itu digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran pengendara motor di lokasi yang sepi.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba hingga bermain judi slot online.

Baca Juga :  Kapolda Bali Tinjau Pembangunan Gedung Utama dan Rutan Polresta Denpasar

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cengkareng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dan pasal 262 KUHP

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, khususnya pada malam hari maupun saat melintas di lokasi yang sepi, serta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan jalanan.

( Shadewa )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seminggu Kabur! Resmob Polresta Mamuju Hentikan Pelarian Residivis Curanmor di Donggala Sulteng
Polresta Mamuju Ungkap 5 TKP Curanmor Tangkap 3 Pelaku, Sita 6 Motor dan 1 Mobil
Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu
Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap
URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan
Lintas Provinsi! Tim URC Polres Majene Berhasil Amankan Barang Bukti Motor NMAX
Jejak Pengabdian di Sulbar, Kapolresta Mamuju Hadiahkan Keris Raja Mamuju Penuh Sejarah kepada Irjen Adi Deriyan
Polisi Tahan Tersangka Kasus Anak Dibawa Pergi di Mateng, Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Seminggu Kabur! Resmob Polresta Mamuju Hentikan Pelarian Residivis Curanmor di Donggala Sulteng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polresta Mamuju Ungkap 5 TKP Curanmor Tangkap 3 Pelaku, Sita 6 Motor dan 1 Mobil

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Polisi Bongkar 30 Lapak Narkoba di Kampung Ambon Jakbar, Diduga Disewakan untuk Konsumsi Sabu

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Respons Cepat Polisi, Kasus Penemuan Bayi di Palmerah Berhasil Diungkap

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:44 WIB

URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan

Berita Terbaru