Intimidasi dan Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, LENSA POLRI – Unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan komplotan pelaku dengan modus menuduh korban melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarga mereka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial C, C dan A yang diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom mengatakan, para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi terakhirnya pada 10 Mei 2026 lalu.

“Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya secara berkelompok dengan cara mengikuti korban dari belakang, kemudian memepet dan menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap keluarga mereka,” ujar AKP Parman Gultom saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga :  Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Setelah korban berhenti, para pelaku langsung mengintimidasi dan mengerumuni korban hingga korban ketakutan dan tidak dapat melawan.

Tak hanya merampas sepeda motor, para pelaku juga mengambil handphone milik korban serta melakukan penganiayaan dengan cara memukul hingga menendang korban.

“Korban dipinggirkan, kemudian handphone diperiksa dan diambil. Motornya juga dirampas. Bahkan korban sempat dianiaya secara bersama-sama,” jelasnya.

AKP Parman menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku tidak menggunakan senjata tajam maupun mengaku sebagai aparat. Namun mereka memanfaatkan jumlah pelaku untuk memberikan tekanan psikologis kepada korban.

Baca Juga :  Patroli Malam Fokus Pada Keamanan Objek Vital Mesin ATM Bank BNI

“Mereka beraksi bertiga hingga berempat. Korban dibuat takut dengan cara dikerumuni dan diintimidasi. Jika ada benda di sekitar lokasi seperti kayu atau batu, itu digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran pengendara motor di lokasi yang sepi.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba hingga bermain judi slot online.

Baca Juga :  Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cengkareng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dan pasal 262 KUHP

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara, khususnya pada malam hari maupun saat melintas di lokasi yang sepi, serta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan jalanan.

( Shadewa )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Produksi dan Peredaran Upal, Cetak Puluhan Ribu Lembar Sejak Januari
Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Produksi dan Peredaran Upal, Cetak Puluhan Ribu Lembar Sejak Januari

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Berita Terbaru