URC Pasangkayu Gerak Cepat, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Kotamobagu Sulut

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU — Unit Reaksi Cepat (URC) X Resmob Polres Pasangkayu bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Penyelidikan yang dilakukan polisi bahkan membawa tim hingga ke Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kotamobagu, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam milik korban.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/X/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 4 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku diketahui berinisial M alias IVAN, laki-laki berusia 41 tahun, warga Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Sementara korban atau pelapor dalam perkara tersebut adalah Jalil.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., menerangkan bahwa pengungkapan perkara berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik korban.

Baca Juga :  URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Peristiwa itu bermula pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu, korban yang berada di rumahnya di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sendana, Kecamatan Sarjo, didatangi seorang kenalan yang mengaku membutuhkan bantuan.

Orang tersebut kemudian tinggal di rumah korban selama beberapa hari. Dalam perkembangannya, korban sempat ditawari untuk membeli empat buah ban mobil dengan sistem uang muka. Korban akhirnya memberikan uang panjar sebesar Rp500 ribu setelah terus diyakinkan.

Namun, barang yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Hingga pada Kamis, 18 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, korban terbangun setelah diberitahu sepupunya bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping rumah telah hilang.

Saat diperiksa, kunci sepeda motor yang sebelumnya diletakkan korban di atas lemari juga sudah tidak berada di tempatnya. Orang yang sebelumnya berada di rumah korban pun diketahui telah pergi dan nomor teleponnya tidak lagi aktif.

Baca Juga :  UKL Polsek Kuta Utara Tingkatkan Intensitas Patroli Subuh Di Kawasan Wisata

Sepeda motor yang hilang merupakan Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi DN 4254 JW. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp40,5 juta.

Menerima laporan tersebut, Tim URC X Resmob Polres Pasangkayu langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku dan kendaraan hasil kejahatan.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Gogagoman, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Karena jarak Pasangkayu–Kotamobagu membutuhkan waktu perjalanan cukup panjang, Tim URC Polres Pasangkayu kemudian berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Kotamobagu untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku agar tidak kembali melarikan diri.

Langkah tersebut membuahkan hasil. Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil mengamankan terduga pelaku.

Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa bersama Tim URC Polres Pasangkayu menuju Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolsek Mengwi Pimpin Langsung Patroli Biru Malam Minggu

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi.

Modus yang digunakan, terduga pelaku awalnya datang ke rumah korban dengan alasan memperbaiki kendaraan. Selama berada di rumah korban, terduga pelaku kemudian melihat adanya kesempatan setelah mengetahui keberadaan kunci sepeda motor.

Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pada malam berikutnya. Terduga pelaku kemudian membawa sepeda motor korban dan membawanya menuju wilayah Kotamobagu.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut.

Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan seluruh fakta dan peran terduga pelaku berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
Satreskrim Polresta Mamuju Selidiki Kebakaran Kapal Dinas Perikanan Sulbar di Jalan Tuna
Wakapolres Mateng Hadiri Penyerahan Beasiswa KUAAT untuk Pelajar SD-SMP
Tim URC Bergerak, Polres Polman Ringkus Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Bawa Lari
Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Saluran Irigasi Polman, Piket URC Reskrim Datangi TKP
Semarak HUT TNI ke-81, Kapolresta Mamuju Sambangi Lanal Mamuju Bawa Tumpeng dan Kue Tart
Kejutan Penuh Keakraban, Kapolresta Mamuju Berikan Surprise HUT TNI ke-81 di Kodim 1418/Mamuju
TNI-Polri Makin Solid, Kapolresta Mamuju Hadiri HUT ke-81 TNI di Makorem 142/Tatag
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

URC Pasangkayu Gerak Cepat, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Kotamobagu Sulut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Selidiki Kebakaran Kapal Dinas Perikanan Sulbar di Jalan Tuna

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Wakapolres Mateng Hadiri Penyerahan Beasiswa KUAAT untuk Pelajar SD-SMP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Tim URC Bergerak, Polres Polman Ringkus Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Bawa Lari

Berita Terbaru