MAJENE – Menindaklanjuti arahan Kapolda Sulawesi Barat sekaligus mendukung program Kapolri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene memperkuat langkah percepatan penyelesaian perkara.
Langkah tersebut diwujudkan melalui arahan dan penekanan yang diberikan Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, SH., MH., kepada personel Reskrim, Jumat (16/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 37 personel Reskrim Polres Majene dikumpulkan untuk menerima arahan terkait pelaksanaan tugas, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian setiap perkara yang ditangani oleh penyidik maupun penyidik pembantu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Fredy menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional, proporsional dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku. Percepatan penanganan perkara dinilai penting sebagai bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan serta kepastian hukum kepada masyarakat.
“Setiap perkara harus ditangani secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana perkara dapat diselesaikan dengan cepat sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” demikian penekanan dalam arahan tersebut.
Selain percepatan penyelesaian perkara, Kasat Reskrim juga mengingatkan para penyidik agar tidak mengabaikan aspek komunikasi dan keterbukaan kepada masyarakat, khususnya pihak yang membuat laporan.
Setiap perkembangan penanganan perkara diminta disampaikan kepada masyarakat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pemberian informasi perkembangan perkara merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian. Dengan adanya informasi yang jelas dan berkala, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana laporan yang mereka sampaikan telah ditindaklanjuti oleh penyidik.
Penekanan tersebut sekaligus menjadi upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Majene.
Kasat Reskrim juga meminta seluruh personel untuk meningkatkan koordinasi, bekerja berdasarkan teknis dan taktis penyidikan yang tepat serta tidak menunda-nunda proses penanganan perkara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Percepatan penyelesaian perkara, kata dia, bukan berarti mengesampingkan prosedur hukum. Sebaliknya, setiap tahapan penyidikan harus tetap dilakukan secara cermat, profesional dan sesuai aturan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Arahan tersebut menjadi bentuk tindak lanjut jajaran Sat Reskrim Polres Majene terhadap kebijakan pimpinan dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih responsif, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dengan penguatan internal tersebut, seluruh personel Reskrim diharapkan semakin konsisten dalam menjalankan tugas, mulai dari menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga menuntaskan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Majene untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui proses penegakan hukum yang profesional, cepat, transparan dan berkeadilan.







