Berhasil Ringkus Bandar Pil Koplo, Kompol Imam Mustolih: Polsek Tegalsari Gagalkan Ribuan Butir Pil Siap Edar

- Redaksi

Kamis, 24 November 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya mengamankan seorang tersangka inisial TA 37 Tahun, pada hari Kamis 24 November 2022, sekira pukul 05.00 WIB di Jl. Kedondong Kidul Surabaya, beserta ribuan butir pil koplo siap edar.

Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih, S.H., M.H., M.Si., melalui Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, S.H., mengatakan, penangkapan bermula saat petugas kring serse menjumpai 2 (Dua) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor yang mencurigakan pada saat di Jl. Tunjungan Surabaya, kemudian dihentikan dan di interogasi.

“Ke 2 (dua) orang laki-laki tersebut mengakui selesai mengkonsumsi pil koplo/double L. Selanjutanya, anggota reskrim Polsek Tegalsari bertanya kepada kedua laki-laki tersebut, bagaimana cara dia mendapatkan pil koplo itu,” terang AKP Marji, Kamis (24/11/2022) kepada awak media.

“Kedua saksi AR dan DA mengakui membeli kepada sdr TA yang beralamatkan di Kedongdong Kidul Surabaya,” tambahnya.

Baca Juga :  Memastikan Wilayah Kabupaten Bogor Kondusif Kapolres Bogor Pimpin Apel Kesiapan Personel Jelang Hari Buruh

Dari keterangan kedua saksi tersebut, tutur Marji, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka TA, dan berhasil ditemukan 8 (Delapan) Botol Pil merek Doble L warna putih (dengan jumlah 7447 butir).

Setelah diinterogasi, tersangka TA, mengatakan bahwa pil Koplo tersebut didapatkan dari Bendol (belum tertangkap), kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tegalsari untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Apel Gelar Pasukan Event F1 Powerboat, Polda Sumut Siapkan 1.170 Personil

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 8 (delapan) botol warna putih yang didalamnya berisi obat warna putih berlogo LL (yang biasa disebut pil koplo).

Kini Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2000 Tentang Kesehatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda Rp 1.500.000.000: (satu milyar lima ratus juta rupiah). (Abii)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Metro Tamansari Ungkap Peredaran Sabu di Tambora, Tiga Orang Diamankan
Lagi Makan diwarteg Kunci Tertinggal, Pelaku Ini Bawa Motor Diringkus Polsek Kalideres
Edukasi Lebih Dulu, Satgas Preemtif Operasi Patuh Marano 2026 Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas
Minggu Kasih Kapolda Sulbar, Jenguk Personel Sakit dan Pastikan Layanan RS Bhayangkara Optimal
Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Penyelundupan Pupuk Subsidi Dari Sulsel! Sita 40 Ton Pupuk, 4 Truk dan 7 Pelaku Diamankan
Polda Jabar Bongkar Dugaan Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung, 600 Ribu Butir Disita
Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone dan Laptop di Tambora Ditangkap Dibekasi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polsek Metro Tamansari Ungkap Peredaran Sabu di Tambora, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Lagi Makan diwarteg Kunci Tertinggal, Pelaku Ini Bawa Motor Diringkus Polsek Kalideres

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Edukasi Lebih Dulu, Satgas Preemtif Operasi Patuh Marano 2026 Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Minggu Kasih Kapolda Sulbar, Jenguk Personel Sakit dan Pastikan Layanan RS Bhayangkara Optimal

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Polresta Mamuju Bongkar Sindikat Penyelundupan Pupuk Subsidi Dari Sulsel! Sita 40 Ton Pupuk, 4 Truk dan 7 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru