Dua Pelaku Penyalah Guna Narkoba Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu

- Redaksi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lensapolri. Satnarkoba polres Pringsewu berhasil meringkus dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu diduga lokasi terpisah pada Kamis (30/9/21)

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni A (17) warga kecamatan Pugung Tanggamus dan WCP (24) warga kecamatan Gadingrejo.

Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di areal pasar terminal Pringsewu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Polisi langsung merespon dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku.

“Salah satu pelaku berinisial WCP yang diduga berperan sebagai kurir kami amankan di area terminal Pringsewu pada Kamis siang berikut barang bukti sabu” ungkap Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Sabtu (2/10/21).

Pada saat dilakukan penggeledahan di saku celana WCP didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0.30 gram.

Dalam proses interograsi, mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang baru dibelinya dari seorang warga kecamatan Pugung berinisial A.

Berdasarkan pengakuan WCP kemudian Tim melakukan pengembangan dengan metode under cover buy.

“Pelaku A yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil kami amankan di ruas jalan Simpang Tangkit Kecamatan Pugung-tanggamus saat transaksi jual beli dengan anggota kami yang menyamar” terang Iptu Khairul.

Dalam kesempatan itu, turut diamankan barang bukti berupa 4 buah plastik klip yang berisi 1,51 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dikantong celana.

Atas perbuatan melawan hukumnya tersebut kedua pelaku di amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun karena salah satu pelaku masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan pidana anak” pungkasnya.(Yudi/HUMAS)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Berita Terbaru