Dua Sejoli Di Tahan Polisi Dugaan Melakukan Pencurian di Rumah Kos. Ini Yang Di Sampaikan Kapolsek Ampenan.

- Redaksi

Jumat, 2 September 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Dua sejoli di Mataram ini sepakat dan berani melakukan tindak pencurian demi untuk kebutuhannya.

Keduanya ditangkap pada Rabu (31/08) di kosnya lantaran hasil penyelidikan tim opsnal Reskirim Polresta Mataram diduga telah melakukan tindakan pencurian di salah satu rumah kos dengan mengambil satu unit mesin espresso dan satu unit mesin Greender kopi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Ampenan, Jum’at, (2/09).

Menurut Ricky, berdasarkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi peristiwa pencurian di salah satu Kos-kosan di jl. Panjitilar, Kota Mataram pada 31 Agustus 2022. Diman Korban mengaku kehilangan satu unit Mesin esperesso dan satu unit Greender kopi, dengan kerugian sekitar 40 juta rupiah.

Dari hasil upaya penyelidikan yang dilakukan tim Unit Reskirim Polsek Ampenan mengamankan 2 orang terduga yang terdiri dari satu pria dan satu perempuan dan terakhir diketahui keduanya mempunyai hubungan pacaran.

“Terduga tersebut berinisial LMS, pria 24 tahun, alamat Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dan NIF, perempuan 25 tahun, alamat kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,”jelas Ricky.

Dari hasil pemeriksaan sementara dan berdasarkan keterangan terduga bahwa mengakui perbuatan tersebut. Ia atas kerjasama sang pacar melakukan pencurian tersebut. Dimana informasi tentang keberadaan mesin kopi tersebut disampaikan oleh NIF kepada LMS, atas informasi tersebut terduga LMS sepakat untuk mencuri mesin yang dimaksud.

Dengan membuka paksa pintu salah satu kamar kos menggunakan benda keras, tempat berada barang tersebut, terduga langsung masuk dan mengambil barang tersebut lalu membawa kabur ke salah satu tempat dengan menggunakan sepeda motor dan si prempuan yang memegang barang curian tersebut.

“Terduga melakukan pencurian atas kesepakatan keduanya, dimana terduga merusak pintu Kamar tersebut menggunakan batu dan benda keras lainnya,”ucapnya.

“Namun saat ini kedua pelaku sudah diamankan hanya saja pelaku perempuan diamankan unit PPA polresta Mataram, sementara yang pria di Polsek Ampenan,”tambah Riky.

Dari hasil pemeriksaan itu pula akhirnya peristiwa pencurian kipas angin di beberapa kamar Kos-kosan tersebut yang terjadi sebelumnya terkuak dimana pelakunya sama dengan yang mencuri mesin kopi tersebut.

Atas tindakan tersebut polisi mengamankan 3 buah kipas angin, 1 unit TV, 1 unitedin esperesso, 1 unit mesin Greender kopi, dan satu unit sepeda motor.

Atas tindakannya kedua pelaku diancam pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB