Dua Warga Ngawi Terjerat Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Undang-undang Kesehatan

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ngawi : Lensa Polri

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran undang-undang kesehatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka tersebut berinisial EP (25) seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Margomulyo dan FS (20) pelajar asal Kelurahan Ketanggi. Kedua tersangka warga Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP I Wayan Winaya, S.I.K. M.H. saat pers release ungkap kasus tindak pidana Narkoba dan kesehatan pada Rabu, 13 Oktober 2021 di Mako Polres Ngawi Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 10.

Baca Juga :  RBPI Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Sumut

Dalam pers release tersebut AKBP I Wayan Winaya mengatakan, tersangka EP diamankan petugas dari Satresnarkoba karena diduga telah membeli, menerima, membawa, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.

Sedangkan tersangka FS, menurut orang nomor satu di Polres Ngawi ini, diduga telah mengedarkan obat atau pil Koplo jenis Tramadol HCL, obat atau pil Koplo warna putih dengan logo Y dan obat atau pil Koplo warna kuning dengan logo MF.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Tangerang Hadiri Pengangkan PNS Tahun 2024

“Dari tangan kedua tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,41 gram Sabu, 1033 butir pil Koplo jenis Tramadol HCL, warna putih logo Y dan warna kuning logo MF,” ujar AKBP I Wayan Winaya, Rabu (13/10/2021).

Lebih lanjut, alumnus Akpol tahun 2001 ini menjelaskan, atas perbuatannya tersebut terhadap EK disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kampanyekan Pilkada Damai Kapolres Paser Gelar Podcast Bersama Diskominfostaper Kab Paser

Dan untuk tersangka FS, AKBP I Wayan Winaya menyebutkan, akan disangkakan dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (IM)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Heri Shadewa Sampaikan Pesan Semangat kepada Wartawan Lensa Polri: Jaga Kekompakan dan Integritas
Tujuh Tahun Mengabarkan Kebenaran, Media Lensa Polri Rayakan HUT dengan Santunan Anak Yatim
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui

Berita Terbaru