Gerak Cepat Jatanras Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Tambun Selatan, Korban Selamat

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi, LENSA POLRI — Kepolisian Resor Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Unit Jatanras, berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan tersebut, pelaku berhasil diamankan dan korban ditemukan dalam kondisi selamat.
Kasus ini dilaporkan pada Senin, 26 Januari 2026, oleh seorang ibu berinisial M, yang melaporkan bahwa anak kandungnya berinisial M.A.A. tidak kembali ke rumah setelah diminta membeli gas LPG di warung dekat kediaman mereka.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No. 7, Desa Setiamekar. Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati.

Baca Juga :  Cooling System Pasca Pemungutan Suara Pilkada Serentak, Polsek Petang Amplifikasi Imbauan Damai


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif. Dari hasil analisa, keberadaan pelaku terdeteksi di wilayah Kabupaten Bandung.


Pada Kamis, 29 Januari 2026, petugas melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung. Sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak dihentikan di kawasan Babakan Ciparay, dan petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial M.A.R. alias L bersama korban di dalam bus tersebut.

Baca Juga :  Arahan Kapolsek Dentim dalam Anev Mingguan: Maksimalkan Tugas dan Hindari Pelanggaran

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi atas kerja cepat dan profesional yang dilakukan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Kuta Utara dan Polres Badung Amankan Turnament Indonesian Basketball League.

Hal senada disampaikan oleh Wakasat Reskrim AKP Perida, yang memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sebagai wujud komitmen pelayanan kepada masyarakat, Polres Metro Bekasi juga terus mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) sebagai sarana pengaduan, penyampaian informasi, maupun masukan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Produksi dan Peredaran Upal, Cetak Puluhan Ribu Lembar Sejak Januari
Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”
Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Polres Jakbar Ungkap Sindikat Produksi dan Peredaran Upal, Cetak Puluhan Ribu Lembar Sejak Januari

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Dukung Program Kapolda Metro Jaya, Polsek Kalideres Sambangi Petugas Parkir Hari Hari Swalayan Melalui Program “Jaga Jakarta On The Spot”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Polri Hadir di Tengah Kesulitan Warga, Bhabinkamtibmas Aiptu Suyatno Sambangi Lansia Sakit Menahun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Berita Terbaru