Karena Merasa Nyaman, Soubum Nekad Cabuli Muridnya yang Masih Dibawah Umur

- Redaksi

Minggu, 26 Maret 2023 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Solo-Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang soubum atau guru di salah satu sanggar beladiri di kota Surakarta.

Soubum tersebut diamankan pihak Polresta Surakarta dikarenakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 anak muridnya yang masih dibawah umur dan berjenis kelamin laki – laki.

“Terjadinya kasus pencabulan dimana kronologisnya, Polresta Surakarta menerima laporan dari salah satu orang tua korban,” ucap Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,SIK.MH.MSi saat konferensi Pers didepan media, Jumat ( 23/03/2023)

“Dan kemudian kami tindak lanjuti, kami mintai keterangan tentunya kami tetap menjaga langkah – langkah kami walaupun itu adalah upaya – upaya penyidikan namun kita tetap menjaga psikologis daripada korban dan keluarga,” ujarnya.

Lanjut Kapolresta, bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut berhasil diungkap pelaku cabul tersebut yang mana berinisial DS ( 44) warga Kratonan Serengan kota Surakarta.

Dalam kejadian tersebutsementara ada tiga korban yang berhasil kita identifikasi dan mintai keterangan, ketiga korban tersebut merupakan murid dari pelaku dan pelaku merupakan guru sebuah sanggar beladiri dimana korban berlatih.

Baca Juga :  Bawa Samurai dan Cerulit, Dua Pemuda Sagaranten Sukabumi Ditangkap Polisi

“Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dalam kurun waktu 2 tahun kebelakang,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta Surakarta menghimbau bahwa dari peristiwa tersebut, jika memang masih ada dari korban yang kemungkinan mempunyai keinginan untuk melapor yang belum sempat melapor atau mungkin berpikir efek yang lainnya untuk melapor, silahkan melapor. Kami jamin keamanan, kami juga menggandeng LPSK untuk menjamin saksi ataupun korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku DS akan kita kenakan pasal pencabulan dalam Undang – undang perlindungan anak ( UU nomor 23 tahun 2002) serta Pasal kekerasan seksual/pelecehan seksual dalam UU Tindak Pidana. kekerasan seksual (UU no. 12 tahun 2022) dan Adupun pidana penjara bagi pelanggar kedua aturan tersebut adalah 12-15 tahun penjara,” pungkas Kapolresta.

Baca Juga :  Kejari Madina Telusuri Dugaan Kasus Penyimpangan Proyek Konservasi Bangunan Pesanggrahan Rp 2,3 M Lebih

Menurut pengakuan pelaku DS, pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sering ketemu anak – anak sehingga merasa nyaman yang berakibat berkeinginan melakukan perbuatan cabul tersebut.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pendekatan Jadi Kunci Operasi Patuh 2026, Kapolda Sulbar Larang Polisi Arogan
109 Personel Polda Sulbar Digeser ke Enam Polres, Perkuat Garis Depan Pelayanan Masyarakat
Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman, Dokumen Dugaan Korupsi Dana Kesra dan Jamkesda Disita
Kejar-kejaran hingga Cikampek, Polsek Benda Bekuk Pencuri Mobil Milik Perusahaan dalam Hitungan Jam
Mamuju Dipantau Semalaman! URC Polda Sulbar Antisipasi 3C dan Aksi Premanisme
Wakapolda Sulbar Ajak Siswa MAN 1 Mamuju Perangi Hoaks dan Jaga Ruang Digital
Polri Larang Personel Gunakan Vape, Kapolda Sulbar: Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika
Polisi Hadir Menjawab Persoalan Masyarakat, Pendekatan Humanis dan Penegakan Hukum Perkuat Keamanan Sulawesi Barat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:40 WIB

Tiga Pendekatan Jadi Kunci Operasi Patuh 2026, Kapolda Sulbar Larang Polisi Arogan

Rabu, 4 November 2026 - 08:57 WIB

109 Personel Polda Sulbar Digeser ke Enam Polres, Perkuat Garis Depan Pelayanan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 18:02 WIB

Polda Sulbar Geledah Kantor Bupati Polman, Dokumen Dugaan Korupsi Dana Kesra dan Jamkesda Disita

Selasa, 3 November 2026 - 11:28 WIB

Kejar-kejaran hingga Cikampek, Polsek Benda Bekuk Pencuri Mobil Milik Perusahaan dalam Hitungan Jam

Selasa, 3 November 2026 - 07:50 WIB

Mamuju Dipantau Semalaman! URC Polda Sulbar Antisipasi 3C dan Aksi Premanisme

Berita Terbaru