Kawanan Curanmor Modus Kunci Nyantol dibekuk Unit Reskrim Polsek Gianyar

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GIANYAR, Lensapolri.com – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gianyar. Mereka merupakan pencuri motor Yamaha NMax DK 6517 KAJ di Jl. Bay Pass IB Mantra, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.

Kapolsek Gianyar Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. menjelaskan kasus curanmor ini dilaporkan oleh korban I Made Sukarbata (52). Dari hasil penyelidikan, akhirnya terungkap identitas dua orang tersangka.

Polsek Gianyar tidak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku Yaitu, B S (25) dan I S (32). Yang ditangkap pada Selasa (18/2/2025).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya berasal dari Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima NTB,” ungkap Kompol I Nyoman Sukadana, S.E. dalam rilis kasus di Mapolsek Gianyar, Rabu (19/2/2025).

Kompol Sukadana juga menjelaskan modus kedua pelaku ini adalah mencari sepeda motor yang kuncinya masih nyantol, sehingga lebih mudah digondol. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. satu sebagai eksekutor dan yang lain mengawasi situasi di lokasi kejadian kala rekannya beraksi.

Menurut keterangan, kedua pelaku ini melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gianyar, Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Sukawati dan Denpasar Selatan.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri serta mengamankan pelaku di Pelabuhan Padangbai yang hendak nyebrang ke wilayah NTB.

“Kami amankan empat barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang juga dipakai pelaku melakukan aksinya,” kata Kompol Sukadana

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pemberatan. Saat ini, keduanya ditahan di Polsek Gianyar. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Periksa Korban dan Manajemen PT MCCI, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami
Tak Kenal Libur, Polisi-TNI dan Pemkot Jakbar Bersinergi Jaga Kamtibmas Saat Libur Iduladha
Patroli Blue Light Polsek Kebon Jeruk Dapat Apresiasi Warga Saat Jaga Wilayah di Dini Hari
Curanmor di Bawah JPO Grogol Digagalkan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan
Patroli Skala Sedang Polres Jakbar Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan
Intimidasi dan Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng
Polsek Benda Gelar Razia Stasioner dan Patroli Mobile Antisipasi Guantibmas, Situasi Wilayah Aman Kondusif
Komplotan Spesialis Motor Parkir Dibekuk, Hasil Curian Dipakai Beli Narkoba
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:07 WIB

Polda Banten Periksa Korban dan Manajemen PT MCCI, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:18 WIB

Patroli Blue Light Polsek Kebon Jeruk Dapat Apresiasi Warga Saat Jaga Wilayah di Dini Hari

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:16 WIB

Curanmor di Bawah JPO Grogol Digagalkan, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:14 WIB

Patroli Skala Sedang Polres Jakbar Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:12 WIB

Intimidasi dan Aniaya Korban, Tiga Pelaku Curas Dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng

Berita Terbaru