Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Serahkan SK Remisi Natal Kepada 85 Warga Binaan

- Redaksi

Senin, 25 Desember 2023 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Robinson Perangin Angin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Natal kepada 85 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Gereja Oikumene Lapas, Senin (25/12/2025).

Remisi natal diberikan kepada narapidana yang beragama kristen, yaitu yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani pemidanaan.
Adapun payung hukum pemberian remisi tersebut yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Terakhir, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-2134. PK. 05. 04 Tahun 2023.

Kalapas Robinson Perangin Angin, didampingi Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang, serta Kasubsi Bimkemaswat Andri Rinaldi Sembiring, memberikan ucapan selamat natal dan selamat atas remisi yang diterima oleh ke 85 narapidana.

Tidak lupa, Kalapas juga mengingatkan, warga binaan agat tetap menjalankan tata tertib, serta menjaga perikehidupan yang baik di dalam lapas. Hal tersebut agar proses pemidanaan dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.

“Saya ucapkan selamat natal kepada warga binaan yang beragama Kristen,” ucap Kalapas Robinson Perangin Angin.
Dikatakan, pemberian remisi kepada WBP bukan diberikan secara Cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” ujar Robinson.

Kedepannya, lanjut Kalapas, diharapkan aturan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri warga binaan dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari.

Acara tersebut berjalan lancar dan khidmat, serta dilaksanakan dengan sederhana namun penuh rasa kekeluargaan.(AVID/r)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru