Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Lensapolri.com — Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/10/2025) malam.

Dua pelaku berinisial DF (38) dan MR alias Panjul (17) diamankan petugas di sebuah kontrakan di Kampung Cikapling, Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, penindakan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Sepatan. Tim langsung bergerak melakukan observasi, dan benar ditemukan dua orang tengah berada di dalam kontrakan dengan barang bukti sabu siap edar,” ujar AKP Imron Mas’adi, Sabtu (25/10/2025).

Baca Juga :  Tim Wasrik Polda Bali Lakukan Audit Terhadap Polsek Benoa

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Azis Al Rais, bersama Panit Opsnal Ipda Renno, polisi menemukan 14 plastik bening berisi sabu seberat 2,72 gram, satu timbangan digital, dan satu unit ponsel merek Samsung yang digunakan pelaku untuk transaksi.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Neglasari untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya mengaku sebagai pengguna yang juga terlibat dalam peredaran sabu di tingkat lokal,” tambah Imron.

Baca Juga :  Cek Pospam Hadapi Arus Balik Lebaran,Kapolrestabes Surabaya Instruksikan Respon Cepat Masyarakat yang Perlu Bantuan

Sementara itu, salah satu pelaku, DF, diketahui berusia 38 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Sedangkan rekan pelakunya, Panjul, masih berusia 17 tahun. Polisi kini tengah mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok di wilayah tersebut.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Kukar Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba, 2 Tersangka Ditangkap

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi, baik melalui Call center kami di 110 atau layanan aduan masyarakat di no. Wa. 082211110110 semua layanan bebas pulsa,” tutupnya.

“Sumber berita_Polres tanggerang kota”

Red (Derry)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang 24 Jam, Resmob dan URC Polresta Mamuju Ringkus Terduga Pencuri Kos
URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Redam Keributan Saudara Kandung
URC Polres Majene Bergerak, Keamanan Kota Jadi Sasaran Patroli
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Polres Metro Depok Turun Tangan, Masker Gratis Dibagikan di Jalan Margonda
Mayat Ditemukan di Pasangkayu, Tim Identifikasi dan URC Bergerak Cepat
Polisi dan Warga Sigap Evakuasi Korban Bus Terperosok di Karossa, 2 Orang Tewas dan 10 Luka
Bawa Sajam, Tim URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Pengrusakan dan Pengancaman
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:59 WIB

Kurang 24 Jam, Resmob dan URC Polresta Mamuju Ringkus Terduga Pencuri Kos

Senin, 7 September 2026 - 12:41 WIB

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Redam Keributan Saudara Kandung

Senin, 7 September 2026 - 10:12 WIB

URC Polres Majene Bergerak, Keamanan Kota Jadi Sasaran Patroli

Minggu, 6 September 2026 - 19:02 WIB

Polres Metro Depok Turun Tangan, Masker Gratis Dibagikan di Jalan Margonda

Minggu, 6 September 2026 - 18:48 WIB

Mayat Ditemukan di Pasangkayu, Tim Identifikasi dan URC Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Berita Polres

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Redam Keributan Saudara Kandung

Senin, 7 Sep 2026 - 12:41 WIB

Berita Polres

URC Polres Majene Bergerak, Keamanan Kota Jadi Sasaran Patroli

Senin, 7 Sep 2026 - 10:12 WIB